2022-03-07 06:41:51 oleh : Admin

Tugas Pokok Pengadilan

Kedudukan Pengadilan Agama

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 2 menyatakan :
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 3 UU Peradilan Agama tersebut menyatakan :
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama
3. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Tugas Pokok Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009 ;

Selain kewenangan tersebut, pasal 52a Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.  Penjelasan lengkap pasal 52a ini berbunyi: “Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang  Nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan Hukum Islam.

Uraian tugas pokok berdasarkan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tuban yang telah disajikan sebelumnya, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan tugas-tugas operasional perkantoran sehari-hari baik di bagian Kepaniteraan maupun di bagian kesekretariatan mengacu pada tugas pokok sebagai berikut :

1.  Ketua

Ketua Pengadilan Agama Tuban, bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas Pengadilan Agama Tuban baik dalam bidang kepaniteraan maupun dalam bidang kesekretariatan, menetapkan target pencapaian pelaksanaan tugas, menentukan arah kebijakan umum, melakukan eksaminasi, evaluasi dan analisa terhadap  pelaksanaan tugas dengan baik.

Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tuban, berfungsi sebagai berikut:

  • Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama  Tuban.
  • Menetapkan sasaran setiap kegiatan.
  • Menetapkan dan menjadwalkan kegiatan dan rencana kegiatan.
  • Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pengadilan Agama Tuban.
  • Menentukan dan memantau pelaksanaan tugas bawahan dalam mewujudkan visi dan misi.
  • Mengadakan rapat dinas.
  • Menetapkan rumusan kebijakan dan kegiatan Pengadilan Agama Tuban.
  • Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dalam lingkungan Pengadilan Agama Tuban
  • Mengadakan konsultasi dengan ketua Pengadilan Agama Tuban bila diperlukan.
  • Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melaksanakan  kegiatan perkara.
  • Melakukan tugas Hakim untuk sidang serta bertanggung jawab terhadap berkas perkara Pengadilan Agama dan minutasinya.
  • Menetapkan dan memerintahkan eksekusi/ sita eksekusi dalam suatu keputusan.
  • Mengisbatkan dan menentukan tim Hisab Rukyat Hilal Pengadilan Agama Tuban.
  • Menunjuk dan menentukan rohaniawan untuk mendampingi penyumpahan pejabat / pegawai serta memberikan nasehat tentang hukum islam sebagai upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  • Membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten atau instansi lainnya.
  • Memberi penilaian / mengesahkan SKP sesuai kewenangannya.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.

2.  Wakil Ketua

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, bertugas bersama Ketua Pengadilan Agama Tuban merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Tingkat Pertama dengan cara melaksanakan kegiatan Perencanaan (Planning/ Programing), Pelaksanaan (Executing), Pengawasan (Controlling) serta mengkoordinir dan melaporkan tugas pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama.

Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, berfungsi sebagai berikut:

  • Bersama Ketua, Panitera dan Sekretaris menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pola Bindalmin secara tepat dan benar.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi Umum yang meliputi tata persuratan, kearsipan, perpustakaan, Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Pelaporan dan IT serta  Urusan Umum dan Keuangan.
  • Mengatur dan Mengkoordinir kegiatan Hakim Pengawas Bidang yang meliputi bidang manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum.
  • Memberi masukan, sumbangan saran kepada Ketua dalam hal penataan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat.
  • Membuat jadwal rapat bulanan, triwulan, semesteran dan rapat tahunan yang dilaksanakan secara lengkap atau bagian-bagian tertentu sesuai keperluan.
  • Selaku Ketua Majelis memimpin persidangan perkara dan bertanggung jawab atas penyelesaian perkara.
  • Melakukan koordinasi dengan Ketua apabila ada pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku, perbuatan Pejabat/  Staf Pengadilan Agama Tuban yang bertentangan dengan Kode Etik/ PPH atau melanggar disiplin PNS.
  • Melakukan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua.

  3.  Hakim

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama Tuban dan membantu unsur pimpinan untuk melaksanakan pengawasan pada bidang tertentu agar terselenggaranya Pengadilan Agama Tuban secara baik dan lancar .

Jabatan  Hakim pada Pengadilan Agama Tuban, berfungsi sebagai berikut :

  • Menerima berkas perkara dari pimpinan atau Ketua Majelis.
  • Menetapkan hari sidang dan menyidangkan perkara sebagai Ketua Majelis.
  • Mendampingi Ketua Majelis dalam melaksanakan sidang.
  • Mempelajari berkas perkara yang akan disidangkan
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis dalam pengambilan putusan/ penetapan.
  • Menggali dan memepelajari nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  • Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang.
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk diucapkan.
  • Menanda tangani  putusan yang sudah dicapkan.
  • Meminutasi berkas perkara.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pimpinan.

 4.  Panitera

Panitera Pengadilan Agama Tuban, bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Tuban serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tuban berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera pada Pengadilan Agama Tuban , berfungsi sebagai berikut :

  • Membantu pimpinan dalam menyusun program kerja jangka pendek dan panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kepaniteraan.
  • Memantau pelaksanaan tugas para bawahan dan mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan kepaniteraan.
  • Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan.
  • Menyusun konsep kebijakan pimpinan dibidang kepaniteraan.
  •  Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang kepaniteraan.
  • Mengadakan konsultasi dengan pimpinan setiap saat diperlukan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).
  • Menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.
  • Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan, membuat BAS dan menandatanganinya.
  • Menjaga kerahasiaan Berita Acara Persidangan.
  • Membuat dan menandatangani salinan putusan/ pentapan,  Akta cerai, Akta Perdamaian dan akta-akta yang lainnya.
  • Menandatangani Surat Kuasa.
  • Melaksanakan penyitaan, eksekusi dan pelelangan yang diperintahkan Ketua.
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, Akta, Biaya Perkara, uang titipan Pihak Ketiga, Surat- surat bukti dan surat lainnya yang di simpan di Kepaniteraan.
  • Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  • Memberikan SKP kepada bawahannya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

5.  Sekretaris

Sekretaris Pengadilan Agama Tuban , bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi  umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tuban  berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Sekretaris Pengadilan Agama Tuban ,berfungsi sebagai berikut :

  • Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum.
  •  Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan
  • Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan
  • Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  • Membagi tugas pada kasubag
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan  kesekretariatan
  • Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  • Mengadakan rapat dinas
  • Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian
  • Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL
  • Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan
  • Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun
  • Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat
  • Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan
  • Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua Pengadilan Agama.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

6.  Panitera Muda Gugatan

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tuban bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tuban , berfungsi sebagai :

  • Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
  • Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  • Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
  • Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima.
  • Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran.
  • Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  • Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  • Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  • Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  • Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun.
  • Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  • Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.

7.  Panitera Muda Permohonan

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban  berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, berfungsi sebagai berikut :

  • Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan.
  • Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan.
  • Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan.
  • Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  • Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  • Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima.
  • Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
  • Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  • Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  • Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  • Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  • Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya.
  • Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  •  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  •  Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.

8.  Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tuban. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, berfungsi sebagai berikut :

  • Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim.
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum.
  • Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
  • Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
  •  Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  • Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan.
  • Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat.
  • Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan.
  •  Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan.
  • Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  • Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  • Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  • Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun.
  • Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  •  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.

9.  Panitera Pengganti

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tuban bertugas membantu Hakim dalam hal mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tuban  berfungsi sebagai berikut ;

  • Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acar
  • Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
  • Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
  • Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
  • Membantu Hakim dalam hal :
  • Membuat Penetapan Hari Sidang
  • Membuat Penetapan Sita Jaminan
  • Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
  • Mengetik keputusan
  • Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :
  • Penundaan hari-hari sidang

10.    Juru Sita

Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:

  • Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti
  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
  • Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
  • Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
  • Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
  • Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)
  • Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa
  • Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Tuban
  • Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi
  • Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya

11.   Juru Sita Pengganti

Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tuban bertugas membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Juru Sita Pengganti, berfungsi sebagai berikut :

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua majelis sidang;
  • Melakukan pemanggilan, pemberitahuan putusan Pengadilan Agama, putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
  • Menyampaikan akta permohonan banding, memori banding dan kontra memori banding;
  • Menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi;
  • Melakukan pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;
  • Melakukan pemberitahuan pemeriksaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan/ penetapan pengadilan menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
  • Melaksanakan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara eksekusi, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  • Melakukan penawaran pembayaran uang dengan membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebut jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan;
  • Menyiapkan formulir instrumen PGL, PBT dan JST untuk keperluan dalam penerimaan biaya panggilan / biaya pemberitahuan dan kasir yang telah ditandatangani oleh majelis hakim / petugas meja III;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;
  • Secara kelembagaan juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama, sedangkan secara administratif juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada panitera.


12.   Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pelaksanaan fungsi organisasi dan tata laksana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
  • KEPEGAWAIAN, lebih rinci berfungsi antara lain :
  1. Menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
  2. Melakukan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan agar kualitas SDM yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan
  3. Memantau hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai
  4. Menyiapkan baha pertimbangan karir pegawai
  5. Memproses usulan pengangkatan pegawai
  6. Memproses usulan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai
  7. Memproses usulan pemberhentian pegawai
  8. Memproses usulan pension pegawai
  9. Memproses usulan mutasi
  10. Memproses pemberian penghargaan bagi pegawai yang telah memnuhi syarat yang ditetapkan
  11. Mempersiapkan bahan rancangan pembinaan, penindakan dan hukuman disiplin pegawai
  12. Menyusun usulan formasi pegawai
  13. Mendokumentasikan data-data pegawai
  14. Menyusun data statistic kepegawaian
  15. Memproses surat izin cuti pegawai
  16. Memproses pengumpulan dan penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP )
  17. Memproses urusan kesejahtraan dalam pengurusan pembuatan TAPSEN, KARIS/KARSU, BAPERTARUM, serta BPJS
  18. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan Lakip
  19. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • ORGANISASI, lebih rinci berfungsi antara lain :
  1. Menyiapkan bahan penataan organisasi
  2. Menyiapkan bahan penyusunan uraian jabatan
  3. Menyiapkan bahan analisis dan evaluasi jabatan (perhitungan grading/peringkat jabatan)
  4. Meniapkan bahan penyusunan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan
  5. Menyiapakan bahan penyusunan peta jabatan atau persyaratan jabatan
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka analisis beban kerja
  7. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP
  8. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanf-undangan yang berlaku.
  • TATA LAKSANA, lebih rinci berfungsi antara lain :
  1. Menyiapakan bahan penyusunan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  2. Meniapkan bahan monitoring prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  3. Menyiapkan bahan evaluasi dan pengembangan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  4. Menyusun rancangan pedoman tata persuratan
  5. Menyiapkan bahan untuk pengembangan knerja organisasi
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
  7. Melakukan legal drafing atas konsep peraturan
  8. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP;
  9. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.   Kepala Sub Bagian Perencanaan,Teknologi Informasi & Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan,TI & Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan system dan teknologi informasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  • Penelaahan data/informasi sabagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

PERENCANAAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun konsep Rencana Kerja ( Renja );
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis ( Renstra );
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan ( RKT );
  4. Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan ( PKT );
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama  ( IKU );
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA );
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK );
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan ( ATB );
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawas fungsional dan pengawasan masyarakat;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TEKNOLOGI INFORMASI, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
  2. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, computer dan perangkat pendukungnya;
  3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  5. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PELAPORAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kapaniteraan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LAKIP;
  7. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

14.   Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, protocol dal pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  • Penelahaan data/informasi sebagai bahan rumusan kebijakan umum dan teknis operasianal pengelolaan keuangan satker;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengapan, perpustakaan, humas dan protocol;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tgas sub bagian umum dan keuangan.

 UMUM, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan urusan administrasi surat masuk
  2. Melakukan urusan administrasi surat keluar
  3. Melakukan urusan kearsipan dan dokumentasi
  4. Melakukan urusan penggandaan
  5. Melakukan urusan perpustakaan
  6. Melaksanakan urusan Tata Usaha Pimpinan untuk mendukung kegiatan operasional perkantoran
  7. Melaksanakan urusan Tata Usaha surat/dokumen yang akan ditandatangani Pimpinan
  8. Menyusun rencana pengadaan barang/jasa
  9. Menyusun bahan masukan Rencana Strategik, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan ( RKT ), Penetapan Kinerja ( PK ), Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga ( RKA-K/L ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP )
  10. Melaksanakan perawatan kendaraan dan inventaris Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Setker
  11. Melaksanakan perpanjangan STNK dalam rangka mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan
  12. Melaksanakan administrasi pengadaan Setker
  13. Melaksanakan administrasi peminjaman peralatan dan mesin Setker ( Pinjam Pakai )
  14. Melaksanakan penyelesaian draft Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Setker luar
  15. Melaksanakan pelayanan keprotokolan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan
  16. Melaksanakan pelayanan urusan dalam guna menunjang kelancaran penyelesaian pekarjaan dan kenyamanan bekerja
  17. Melaksanakan pengelolaan ruang rapat dan sarana pendukungnya
  18. Melaksanakan pengadaan konsumsi rapat dan jamuan pimpinan
  19. Melaksankan pengadaan Kerumahtanggaan guna menunjang kelancaran penyelesaian pekerjaan dan kenyamanan bekerja
  20. Melaksanakan penatausahaan barang persediaan
  21. Melaksanakanpenatausahaan barang milik Negara
  22. Melaksanakan pemberian identifikasi barang inventris
  23. Melaksanakan penyimpanan barang inventaris dan barang persediaan
  24. Melaksanakan pendistribusian barang inventaris dan barang persediaan
  25. Membuat Daftar Inventaris Ruangan
  26. Melakukan persiapan penghapusan barang inventaris kantor
  27. Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan inventaris kantor
  28. Melaksanakan penyusunan laporan Barang Milik Negara
  29. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  30. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan sekretaris dan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KEUANGAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. Melakukan penerbitan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Melakukan proses pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Melakukan Pengawasan terhadap Buku Kas Bendahara Pengeluaran
  5. Melakukan Pemeriksaan Kas dan Menyiapkan Register Penutupan Kas
  6. Melaksanakan penyelesaian tagihan atas pembayaran langsung (SPP-LS)
  7. Melaksanakan pembayaran atas beban penggantian uang persediaan (SPP-GU)
  8. Menyusun laporan surat pertanggungjawaban realisasi
  9. Melaksanakan perekaman data transaksi keuangan
  10. Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan dengan KKPN
  11. Menyusun Laporan Realisasi Belanja Bulanan
  12. Menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan
  13. Menyusun Catatan atas Laporan Keuangan
  14. Menyusun Laporan Realisasi PNBP
  15. Menyusun Laporan Pemantauan Realisasi Bulanan
  16. Menyusun Laporan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
  17. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berita

Judul Hits Tanggal
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat 9474 2022-12-17
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas 7441 2023-01-02
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo 5905 2022-11-11
PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA PERCERAIAN KUMULASI HARTA BERSAMA 4307 2022-11-18
Peduli Kaum Rentan dan disabilitas, casn pa tuban Kolaborasi dengan slb tuban 4201 2022-11-04
PA Tuban Tidak Akan Lelah Tingkatkan Kinerjanya 3722 2022-11-02
Apresiasi Terhadap Kinerja PPNPN, Ketua PA Tuban Serahkan Reward 2151 2022-11-14
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN 2115 2020-11-12
Launching Aplikasi SANTRI SIGAB dan Public Campaign 1124 2021-08-02
INDAHNYA BERBAGI MELALUI ANJANGSANA KE PANTI ASUHAN TUNAS MELATI MUHAMMADIYAH 855 2021-05-07
Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Perkawinan Anak bersama Tim Bakorwil Bojonegoro 854 2021-06-29
Pemerintah Resmikan Mal Pelayanan Publik Tuban PA Tuban ikut memberi Pelayanan 842 2021-06-02
312.392 Akta Cerai Dimusnahkan 819 2020-06-26
Atasi Antrian Sidang yang panjang Pengadilan Agama Tuban Launching Aplikasi Sindenasik 774 2021-04-29
Memaknai 8 Nilai Utama Mahkamah Agung 748 2021-08-25
MA RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI 737 2018-11-01
Kunjungan Ketua PA Tuban Ke Kementrian Agama Kabupaten Tuban 708 2021-04-27
Eksekusi perkara harta bersama di kelurahan karang Kecamatan Semanding 706 2021-10-26
PENGADILAN AGAMA TUBAN MENGGELAR SIDANG DILUAR GEDUNG TAHUN 2021 700 2021-02-19
Kunjungan Tim IT Badilag ke PA Tuban 699 2021-06-11
PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH KERJASAMA DENGAN KEMENAG DAN DISPENDUK CAPIL TUBAN 698 2020-11-26
Rukyatul Hilal di Desa Banyuurip Tuban 698 2021-04-12
Sosialisasi Aplikasi Sindenasik 698 2021-04-26
Lomba Inovasi 694 2019-02-08
BPS Tuban melakukan Penilaian ZI 692 2020-08-19
Sidak Ketua PTA Surabaya 691 2019-11-28
Serah Terima Jabatan Bupati Tuban dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban 689 2021-06-25
Tingkatkan Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Di Hadapan Hukum 688 2021-04-23
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perencana Ahli Pertama Pengadilan Agama Tuban 685 2021-03-17
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban 685 2021-05-25
Penutupan Praktek Kerja Lapangan Siswa SMK Negeri 3 Tuban 680 2021-06-30
Hakim dan Karyawan PA Tuban Mengikuti Pelatihan Teknis dan Temu Wicara Virtual oleh Balitbang Kumdil Mahkaham Agung 669 2021-11-24
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban 661 2020-03-06
Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Agama Tuban 658 2021-12-30
DEKATKAN DENGAN MASYARAKAT PA TUBAN INISIASI KERJASAMA DENGAN KEMENAG DAN DUKCAPIL TUBAN. 657 2021-09-22
Pemeriksaan Setempat di Desa Patihan 640 2021-03-04
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BAIK TINGKATKAN KUALITAS SDM 636 2021-09-08
PERTAHANKAN PREDIKAT APM A EXCELLENT I KETUA UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA KAWAN-KAWAN PA TUBAN 633 2020-12-30
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pengantar Alih Tugas Hakim Pengadilan Agama Tuban 631 2021-10-22
Peringati Hari Pahlawan, PA Tuban Laksanakan Upacara 630 2022-11-10
PENYEMATAN PIN ZONA INTEGRITAS DUA SRIKANDI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGADILAN AGAMA TUBAN 627 2021-02-02
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pisah Sambut Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban 624 2021-06-18
PENANDATANGAN MoU MPP PEMKAB TUBAN DENGAN PENGADILAN AGAMA TUBAN DAN INSTANSI PEMBERI LAYANAN LAINNYA 620 2021-06-16
Penyematan PIN Zona Integritas dan Penyerahan Sembako 617 2021-08-23
Tingkatkan Pelayanan Publik untuk Menunjukkan Kualitas Pelayanan yang Prima 614 2021-09-29
ZONA INTEGRITAS BUKAN SEKEDAR DOKUMEN MATI TAPI KARAKTER. 611 2021-08-18
Peringatan HUT - RI Ke 76 608 2021-08-17
Sita Eksekusi Pembagian Harta Waris 602 2020-07-16
TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN AGAMA TUBAN ADAKAN DDTK APS BADILAG 601 2021-01-21
Pembinaan dan Pemberian Motivasi ZI menuju WBK dan WBBM 600 2021-04-21
Closing Meeting Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Surveillance III Pada Pengadilan Agama Tuban 598 2021-11-29
OPENING MEETING EVALUASI KINERJA DAN INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TUBAN OLEH BADAN PENGAWASAN MA-RI 597 2020-11-18
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA TUBAN JALIN KERJASAMA DENGAN PT. POS INDONESIA TUBAN 597 2021-08-30
Perbaiki diri sebagai muslim memudahkan pemahaman terhadap pencanangan Zona Integritas 596 2021-10-13
Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila 591 2019-06-01
Ketua PA. Tuban Menghadiri Pelantikan Panitera Lumajang 590 2020-11-06
Live Streaming Pidato Pengarahan KMA 587 2020-05-13
MENGAPA AREA I MANEJEMEN PERUBAHAN 587 2021-10-27
LAUNCHING DAN SOSIALISASI APLIKASI KERSAMADU WUJUD IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KASUBBAG PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN AGAMA TUBAN SEBAGAI PESERTA DIKLAT PKA GELOMBANG II ANGKATAN VII TAHUN 2021 586 2021-12-02
Berkomitmen pada setiap Inovasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan 576 2021-10-06
Sidang diluar Gedung Pengadilan Agama Tuban 575 2020-02-18
PA Tuban Raih Peringkat Pertama Penilaian Website hasil penilaian Kinerja Triwulan III tahun 2021 untuk Pengadilan Agama Se Jawa Timur 575 2021-11-01
Sidak KPTA Surabaya 574 2020-06-10
PENGADILAN AGAMA TUBAN MELAKSANAKAN APEL SENIN PAGI 564 2021-03-01
Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan pengawasan regular pada Pengadilan Agama Tuban 564 2021-10-05
Rapat Dinas September 2021 558 2021-09-06
RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN MENGHADAPI TAHUN ANGGARAN 2021 557 2020-12-16
OPTIMALISASI PEMAHAMAN AREA II PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MELALUI IMPLEMENTASI SOP GUNA PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI 555 2021-09-01
TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PENGADILAN AGAMA TUBAN TANDA TANGANI MoU DENGAN POLRES TUBAN 554 2021-09-13
Pengadilan Agama Tuban laksanakan Ujian Ulang untuk PPNPN 554 2021-12-17
Pengambilan Sumpah ASN 553 2020-04-15
Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1442 H 2021 M 553 2021-07-10
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera PN Tuban 551 2021-11-19
APEL PAGI 7 MARET 2022 549 2022-03-07
RAPAT DINAS PERDANA DENGAN FORMASI BARU 548 2020-12-04
Rapat Dinas Januari 2022 545 2022-01-07
Rapat Dinas dan Ekspos Hasil Pengawasan 535 2021-10-12
PENGADILAN AGAMA TUBAN WAKILI PENGADILAN AGAMA DI JAWA TIMUR IKUTI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS OLEH KEMENPAN RB 526 2021-11-17
Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 523 2021-08-17
HADAPI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZI PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR DOA BERSAMA 521 2020-11-09
PELAYANAN PRIMA KPPN TUBAN DALAM PENYERAHAN DIPA KE PA TUBAN 521 2020-12-07
PERBAIKI KARAKTER DIRI UNTUK KUALITAS PENGADILAN YANG LEBIH BAIK 521 2022-02-02
APEL PAGI DAN PERKENALAN HAKIM BARU PENGADILAN AGAMA TUBAN 521 2022-02-21
Upacara Hari Sumpah Pemuda 2019 516 2019-10-28
Sosialisasi dan Bimbingan Teknik SIPAKUA di Departemen Agama Kab Tuban 515 2021-11-12
Exit Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 514 2021-06-14
Pemeriksaan Setempat di Desa Mergosari 514 2022-01-21
Wisuda Hakim PA Tuban 512 2020-07-15
RAPAT KOORDINASI DAN BIMTEK INPUT DATA EVALUASI KABUPATEN LAYAK ANAK 2022 BERSAMA BUPATI DAN DINAS TERKAIT 511 2022-03-17
PELAKSANAAN SIDANG TELECONFERENCE PERTAMA DI PENGADILAN AGAMA TUBAN 511 2022-04-19
PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL DAN DISKUSI HUKUM SE WILAYAH KOORDINATOR BOJONEGORO 509 2020-10-23
Rapat Dinas Desember 2021 509 2021-12-08
Penandatanganan Komitmen dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas 509 2022-01-05
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual 507 2021-10-21
Launching Aplikasi SIVA 505 2019-04-30
Pelantikan Hakim dan Pengambilan Sumpah PNS 503 2019-05-22
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN 502 2021-04-06
Rapat Dinas dan Monev Kinerja Triwulan I tahun 2021 502 2021-04-16
Rapat Dinas dan Monitoring dan Evaluation Triwulan I Tahun 2021 502 2021-05-21
Sosialisas Sensus Kependudukan Online 501 2020-02-26
PA TUBAN PATUT BANGGA ANALIS KEPEGAWAIAN RAIH PREDIKAT TERBAIK PERTAMA DALAM BIMTEK PENGELOLAAN KEPEGAWAAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA. 501 2021-06-30
Tim IT Mengikuti Focus Group Discussion oleh PT Aplikanusa Lintasarta 500 2021-10-05
Pendampingan Zona Integritas oleh PTA Surabaya 496 2021-03-29
Tingkatkan kinerja organisasi dengan berlandaskan kejujuran dan integritas sebagai penguatan Akuntabilitas 496 2021-09-15
Implementasi Program GASPOL PA Tuban gelar Doa Bersama 495 2021-12-15
Upacara Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2021 494 2021-11-10
MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN POSBAKUM LKBH SUNAN BONANG TUBAN 493 2021-09-01
Tim Survey Balitbang Kumdil MARI 492 2020-06-19
Rapat Dinas dan Pembinaan PA Tuban 489 2021-03-15
MOU dengan POSBAKUM 488 2019-01-17
Keputusan Bersama 488 2019-10-31
Coffee Morning 488 2022-01-26
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Wakil Ketua PA Tuban 485 2021-07-27
PERINGATI HARI PAHLAWAN KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN PIMPIN UPACARA 484 2020-11-10
KETUA LANTIK PANITERA PA. TUBAN 484 2020-11-27
PERINGATAN HUT RI Ke- 74 PENGADILAN AGAMA TUBAN 481 2019-08-17
PA Tuban melakukan Penandatanganan MOU dengan BPN Kabupaten Tuban 481 2021-03-12
PELANTIKAN HAKIM DAN PENGANTAR ALIH TUGAS WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TUBAN 480 2021-02-17
Pengadilan Agama Tuban Tanda Tangani MoU dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab Tuban 479 2022-06-02
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PEMBENTUKAN TIM ZI TAHUN 2021 478 2021-02-04
Penutupan Praktek Pengadilan Agama 477 2020-02-19
CLOSING MEETING AUDIT KINERJA DAN INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TUBAN OLEH BAWAS MA - RI. 475 2020-11-19
Pengadilan Agama Tuban mengikuti Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 471 2021-03-02
Memperingati HUT MA-RI Ke-76 PA Tuban gelar kegiatan donor darah 471 2021-08-20
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Tuban Tahun 2022 471 2022-01-04
SEGENAP PIMPINAN DAN HAKIM IKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN SECARA DARING 468 2020-10-12
RAPAT DINAS MONITORING DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS 468 2021-02-10
PENANDANTANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZI TAHUN 2021 468 2021-02-22
PA Tuban mengikuti Acara Penandatangan MOU PTA Surabaya dengan Kanwil BPN Jatim 468 2021-03-09
Keberhasilan Aanmaning 467 2020-07-01
BIMTEK MANAJEMEN PERADILAN DAN SISTEM AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH SAKIP TAHUN 2020 467 2020-11-24
Sidang Keliling di Desa Rengel 465 2022-02-04
Rapat Koordinasi Bidang Kesekertariatan PA Tuban 464 2021-03-16
Sosialisasi Pakaian Dinas dan Mekanisme Pelaksanaan Survey ZI menuju WBK WBBM 462 2021-07-15
APEL PAGI DAN HALAL BIHAL PEGAWAI PENGADILAN AGAMA TUBAN 461 2022-05-09
TANAMKAN PENGAWASAN MULAI DARI DIRI SENDIRI JADI AGENDA COFFEE MORNING KALI INI 459 2021-09-22
Rapat Dinas 458 2019-02-06
Awali Masuk Kerja dengan Bermaafan 458 2020-05-26
Live Streeming Pembinaan Yustisial 458 2020-06-26
HUT MARI ke 75 Tahun 2020 455 2020-08-20
Sosialisasi dan Bibingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik 455 2021-06-11
Inpeksi Mendadak KPTA Surabaya 454 2019-04-01
Sidak Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 452 2019-06-11
Coffee Morning PA Tuban 451 2021-06-09
PA Tuban mengikuti RAKERDA Pengadilan Agama Se-wilayah PTA Surabaya 450 2021-03-09
Pembinaan Teknis dan Administrasi pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia 450 2021-04-09
PISAH SAMBUT PANITERA PA. TUBAN 448 2020-11-27
KUPAS TUNTAS APLIKASI SISTEM PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG RI 448 2020-12-10
Rapat Dinas Februari 2022 448 2022-02-08
Renungan ESQ Membangun Integritas diri menuju aparatur peradilan agama yang berkinerja tinggi 446 2021-06-28
Pemeriksaan Setempat di Desa Mrutuk Widang 446 2021-12-10
APEL PAGI 28 MARET 2022 443 2022-03-28
Bimtek Manajemen Pensiun PNS dan Pengembangan Karir PNS 441 2021-06-29
RAPAT EVALUASI KINERJA KESEKRETARIATAN DAN KEPANITERAAN 439 2020-11-16
Penutupan Kegiatan Orientasi dan Sosialisasi Pegawai Pengadilan Agama Tuban 438 2021-03-03
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan 437 2021-05-07
Waspada Corona - BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan 436 2021-02-09
KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TUBAN IKUTI PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN 427 2022-03-08
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TUBAN MENGADAKAN ACARA BERBAGI BERKAH RAMADHAN BERSAMA YATIM DAN DHUAFA 425 2022-04-22
PEMBINAAN DAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA DARING DAN LURING 421 2022-04-05
Penguatan Akuntabilitas pada Coffee Morning PA Tuban 417 2022-05-18
SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TUBAN DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG 415 2022-03-13
Rapat Koordinasi dalam Upaya Pengurangan Angka Dispensasi Kawin Kabupaten Tuban 413 2022-07-19
Penyusunan RKA-KL Pagu Indikatif DIPA 01 TA 2022 dalam rangka mewujudkan transparansi penyusunan anggaran berbasis aplikasi SAKTI Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 412 2021-05-27
Peringatan Hari Kartini PA Tuban menyelenggarakan Vaksinasi Booster Covid-19 411 2022-04-21
PERJUANGAN TIDAK BERHENTI KETIKA PREDIKAT WBK DITANGAN 409 2022-03-09
KULTUM KE-9 DI BULAN RAMADHAN 1443 H 405 2022-04-11
Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 H 396 2022-04-02
Tennis itu menyehatkan 394 2022-07-01
“Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Dimulai Dari Diri Sendiri” 391 2022-03-30
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Radius dan Biaya Panggilan PN Tuban dan PA Tuban 387 2022-07-13
Rapat Dinas Juni 2022 375 2022-06-09
KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN HADIRI ACARA EVALUASI MOBIL VAKSIN PEDESAAN BERSAMA FORKOPIMDA KABUPATEN TUBAN 373 2022-04-11
Lima Point Penting Pembangunan Zona Integritas 373 2022-06-22
PISAH BUKAN BERARTI BERAKHIR 369 2022-06-02
PA Tuban Raih Prestasi di Triwulan III Tahun 2022 367 2022-11-02
Gebyar Ekonomi Kreatif dan Deklarasi Gempur Rokok Ilegal 366 2022-07-01
Bukan Isapan Jempol, PA Tuban Selalu Tingkatkan Disiplin 365 2022-06-13
Apel Pagi di Awal Bulan Juni 361 2022-06-06
SIDANG LUAR GEDUNG TANGGAL 18 MARET 2022 DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG 360 2022-03-21
ZI bukan sekedar ceremonial 349 2022-06-29
Kuatkan Akuntabilitas : Tingkatkan Kinerja Aparatur PA Tuban 347 2022-11-09
Silaturahmi Bersama Para Purna Bhakti 347 2022-05-18
Koordinasi Perbendaharaan oleh Tim Biro Keuangan BUA MA-RI 344 2022-06-27
Rembuk Stunting Kabupaten Tuban Tahun 2022 343 2022-07-27
Pahami Nilai Dasar ASN untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 342 2022-06-08
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil 342 2022-07-25
Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dengan tema “Bedah Berkas Perkara Kewarisan” 339 2022-07-01
PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG LUAR GEDUNG UNTUK MEMBERIKAN EXCELLENT SERVICE KEPADA MASAYARAKAT. 336 2022-06-10
Pengawasan dan Pembinaan Tim HAWASDA PTA Surabaya 333 2022-06-23
TINGKATKAN KUALITAS APARATUR PERADILAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS 326 2022-05-25
Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hatiwasda PTA Surabaya 325 2022-06-28
Gebyar PA Tuban Awards Semester I Tahun 2022 324 2022-08-19
Meriahkan HUT Mahkamah Agung Ke 77, PA dan PN Tuban gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama 323 2022-08-12
Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Singgahan Tuban 321 2022-06-16
Perbaiki diri untuk tingkatkan Pelayanan Prima 321 2022-07-06
SEMANGAT ZI.......SEMANGAT.....SEMANGAT.....SEMANGAT.....YESS. 320 2022-03-02
Pantau Optimalisasi Pengembangan Zona Integritas, BUA lakukan Kunjungan ke PA Tuban 316 2022-06-23
APEL SENIN PAGI 4 Juli 2022 312 2022-07-04
Pembukaan Turnamen Tennis PTWP PTA CUP XI 2022 309 2022-07-28
Dukung Perkembangan Pendidikan Di Kab. Tuban, Ketua PA Tuban Tanda Tangani Kerjasama 308 2022-10-03
PA Tuban Dengan Formasi Baru 305 2022-09-05
Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Hibah 303 2022-05-13
Latihan Persiapan menuju Pertandingan PTWP CUP Se-Jawa Timur di Wilayah Koordinator Bojonegoro 298 2022-07-15
Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) oleh DYK Cabang Tuban 281 2022-08-05
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I (Triwulan II) TA 2022 Melalui Aplikasi SMART DJA dan Evaluasi Nilai IKPA Triwulan II TA 2022 270 2022-07-07
PA Tuban dan PN Tuban laksanakan Upacara memperingati HUT MA RI ke-77 268 2022-08-19
Tryout Bersama PPNPN PA Tuban 267 2022-08-30
Coffee Morning 27 Juli 265 2022-07-27
Kuatkan Integritas, PA Tuban Kembali Tanda Tangani Pakta Integritas Secara Serempak 265 2022-10-05
Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Perbon Tuban 264 2022-08-05
PERINGATAN HUT RI KE 77, PA TUBAN LAKSANAKAN BERBAGAI KEGIATAN 264 2022-08-17
Upayakan Penurunan Angka Perkawinan Anak, Pengadilan Agama Tuban bersinergi dengan Pemkab Tuban 264 2022-10-11
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kasub. Bag. PTIP 252 2022-08-01
Closing Meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Agama Tuban 251 2022-09-28
Penandatanganan MoU dengan BRI Cabang Tuban 246 2022-08-10
TINGKATKAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2023, PA TUBAN IKUTI ZOOM MEETING BIRO KEUANGAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI (BUA) MAHKAMAH AGUNG RI 235 2022-06-14
Coffee Morning 3 Agustus 229 2022-08-03
Kajian Kitab dan Tasawuf 1 September 228 2022-09-01
R4ST4_R00T 225 2022-08-05
Guna Meningkatkan Kinerja, PA Tuban Lakukan Hal Berikut 223 2022-09-13
Pelaksanaan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Tuban 221 2022-10-11
Apel Sore Yang Istimewa 200 2022-09-16
"Usaha Tidak Akan Mengkhianati Hasil" 197 2022-09-14
Saya Indonesia...Saya Pancasila 192 2022-10-01
SENAM PAGI BERSAMA KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TUBAN 187 2022-11-25
PA Tuban Gelorakan Hari Sumpah Pemuda 178 2022-10-28
Sekretariat Kabinet RI Tinjau Tanah untuk Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Tuban 177 2022-12-13
Apel Sore Pengadilan Agama Tuban di Akhir Bulan Oktober 2022 176 2022-10-28
KEBERHASILAN PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TUBAN 173 2022-11-24
Laksanakan Jumat Sehat, PA Tuban gelar Senam pagi 173 2022-10-21
Tingkatkan Kualitas dan Komepetensi SDM PA Tuban ikuti BIMTEK Manajemen Kesekretariatan 172 2022-11-28
Membangun Keluarga Harmonis, DYK Cabang Tuban Laksanakan Kegiatan Keagamaan 166 2022-11-04
CASN PATuban Implementasikan Tugas Latsar melaui Optimalisasi Layanan Tempat Bermain Anak 165 2022-11-21
Ketua PA Tuban hadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Singgahan 164 2022-11-01
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Pengadilan Agama Tuban 163 2022-10-21
Rapat Dinas November 2022 163 2022-11-04
Mempermudah Akses Keadilan bagi Kaum Rentan, CPNS PA Tuban lakukan Sosialisasi E-Court 160 2022-11-15
APEL PAGI (28/11) DI PENGADILAN AGAMA TUBAN 159 2022-11-28
Monitoring dan Evaluasi Kinerja POSBAKUM di Pengadilan Agama Tuban 159 2022-12-30
Tingkatkan Layanan dan Sinergitas Antar Lembaga, Pemkab Tuban lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi 158 2022-12-07
Kerja Bakti sebagai bentuk kerjasama Aparatur PA Tuban 157 2022-10-28
Launching Aplikasi E-Bundling, Kirim Berkas dengan Cepat dan Sederhana 155 2022-11-02
Perkuat Sinergitas, PA Tuban ikuti Sosialisasi Balai Harta Peninggalan Surabaya 151 2022-11-10
Kuatkan Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan, CPNS PA Tuban Sukses Laksanakan Seminar Aktualisasi Latsar 151 2022-12-08
Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami di Desa Leran Kulon, Tuban 149 2022-11-23
Mediasi Upaya Membantu Mencari Solusi 137 2022-11-22
Terapkan nilai BerAKHLAK, CPNS PA Tuban manfaatkan masa habituasi dengan sosialisasi 135 2022-11-16
Tingkatkan Kinerja Tim IT PA Tuban melalui monitoring dan evaluasi 134 2022-11-08
Aparatur PA Tuban Tetap Semangat Meskipun di Penghujung Akhir Bulan 134 2022-10-31
Wujudkan Integritas dan Sportifitas dalam Turnamen Tenis Beregu XIX 132 2022-11-22
COFFEE MORNING PENGADILAN AGAMA TUBAN 129 2022-11-23
PA Tuban laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Makassar 127 2022-11-22
Upayakan eksekusi berjalan lancar, PA Tuban lakukan hal berikut 125 2022-11-08
Terkait PERMA No 7 Tahun 2022, PA Tuban Laksanakan Sosialisasi dengan Advokat di Kab. Tuban 125 2023-02-16
Pemeriksaan Setempat Perkara Waris di Desa Tuwiri Kulon 124 2022-11-22
PA Tuban Terima Magang Tiga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura 117 2022-12-19
Evaluasi Kinerja PPNPN Tahun 2022 112 2022-12-30
PA TUBAN SILATURAHMI DAN HALAL BIHALAL DENGAN PARA PURNA BHAKTI 112 2023-05-05
Peroleh informasi JKN-KIS,Aparatus PA Tuban Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan 109 2023-01-13
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Mediator di Pengadilan Agama Tuban 105 2022-12-30
Pembukaan Praktik Peradilan Lapangan mahasiswa UIN Sunan Ampel gel I 101 2023-01-24
Panitera dan Sekretaris PA Tuban Berkolaborasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Tahun 2023 98 2023-02-07
PA Tuban Tuban mendapat Apresiasi Sebagai Responden Aktif "Kabupaten Tuban dalam Angka 2023" oleh BPS Tuban 97 2023-02-09
PA Tuban Laksanakan Sita Jaminan Gugatan Harta Bersama 96 2023-03-07
Sidang Perdana di Luar Gedung Pengadilan Agama Tuban 93 2023-02-10
CPNS PA Tuban, Ikrarkan Pakta Integritas Secara Bersama 86 2023-03-16
KETUA PA TUBAN MENGHADIRI PELANTIKAN HAKIM PA PATI PADA HARI JUM'AT 86 2021-02-26
PA Tuban Laksanakan Sosialisai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 85 2023-01-20
Tim Pengawas Daerah PTA Surabaya Sidak di PA Tuban 83 2023-02-22
Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Tuban dan Lapas Tuban Kelas IIB dan PT Pos Indonesia (Persero) 82 2023-03-07
Selamat menjalankan ibadah puasa 1444 H 82 2023-03-21
Pemeriksaan Setempat Perkara PA Surabaya di Bank Mandiri Tuban 80 2023-01-24
PA TUBAN LAKSANAKAN SITA JAMINAN 79 2023-04-27
PA Tuban | Galakkan Jum’at Bersih Setelah Libur Panjang 79 2023-04-28
Pimpinan PA Tuban hadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengadilan Agama Se-Jawa Timur 77 2023-01-27
PA TUBAN Mengikuti Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana 75 2023-02-20
Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Tuban 69 2023-02-24
Penutupan Praktik Peradilan Lapangan (PPL) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 67 2023-02-10
PA Tuban Isi Kegiatan Bulan Ramadhan dengan Berbagi Berkah 66 2023-04-14
Sidang Keliling Desa Talang Kembar, Montong 63 2023-03-03
Ikuti Halal Bi Halal PTA Surabaya : PA Tuban Raih Harapan 1 Video Ucapan Idul Fitri 52 2023-05-04
Hari Pertama Masuk Pa Tuban Siap Berikan Layanan Terbaik 42 2023-04-26
PA TUBAN KEMBALI MENERIMA PRAKTEK KERJA LAPANGAN DARI INSTITUT AGAMA ISLAM AL-HIKMAH KAB.TUBAN 36 2023-05-03
PA Tuban Raih Juara Umum Pada Pertandingan Persahabatan PTWP Se-Koordinator Bojonegoro 36 2023-05-12
Diskusi Hukum Implementasi Perma No.7 Tahun 2022 dan SK KMA No 363 Tahun 2022 Pengadilan Agama Se-Koordinator Bojonegoro 33 2023-05-19
CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SELANGKAH LAGI PA. TUBAN MENUJU WBK DAN WBBM 28 2019-04-12
Posisi Jabatan Yang Kosong di PA TUBAN Akhirnya Terisi 27 2023-05-19
SATUKAN VISI DAN MISI PROGRAM KERJA DI MASING-MASING BAGIAN, PA TUBAN LAKSANAKAN HAL BERIKUT 20 2023-05-26
Mediasi Gugatan Sengeta Waris di PA Tuban Berlangsung Dengan Aman 18 2023-05-25
Lagi, PA Tuban Laksanakan Sita Jaminan Harta Gono-Gini 18 2023-05-25

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya

Jam Kerja


Statistik Web

Hari Ini 128
Minggu Ini 2181
Bulan Ini 8582
Total Pengunjung 205641
Online 2
Total Hits 1019814