2023-03-07 Dipublikasikan oleh : views : 731

PA Tuban Laksanakan Sita Jaminan Gugatan Harta Bersama

Oleh : Admin

Pelaksanaan Sita Jaminan atas gugatan Harta Bersama yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tuban di Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan berlangsung aman. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/3) berawal dari balai desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan untuk pembacaan penetapan Sita Jaminan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sita di obyek sengketa. Bertindak sebagai Jurusita yakni Kasiyono, S.H dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu H. Mashudi,S.Ag,M.H dan Thoyib Teguh Dwi Nugroho,SH hadir pula Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat. Sementara itu dari pihak desa dihadiri oleh Sekretaris Desa dan satu orang perangkat desa.

Whats-App-Image-2023-03-07-at-12-28-57

Sita Jaminan atas gugatan Harta Bersama tersebut berdasarkan putusan sela majelis Hakim perkara Nomor 2540/Pdt.G/2022/PA.Tbn. Terdapat satu obyek sengketa yang dilakukan peletakkan sitanya. Dihubungi secara terpisah, Kasiyono menyampaikan bahwa pelaksanaan Sita Jaminan hari ini berjalan dengan baik. “Semua berjalan lancar, baik Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat hadir juga dihadiri oleh prinsipal juga”jelas Kasiyono.

Whats-App-Image-2023-03-07-at-12-28-58

Setelah dibacakan berita acara pelatakan sita oleh Jurusita kemudian masing-masing pihak dari Penggugat dan Tergugat menandatangani Berita Acara tersebut yang disaksikan oleh dua orang saksi baik dari Pengadilan Agama maupun dari pihak desa setempat. Proses penandatangan selesai, dan masing-masing mendapatkan Berita Acara peletakan sita jaminan tersebut sebagai bukti dari pelaksanaan sita jaminan. (admin)

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya