2022-11-22 Dipublikasikan oleh : views : 534

Mediasi Upaya Membantu Mencari Solusi

Oleh : Admin

Upaya mediasi majelis hakim PA Tuban yang menangani perkara dengan No 2470/Pdt.G/2022/PA.Tbn terhadap para pihak berperkara telah disepakati oleh pemohon dan termohon pada perkara tersebut. Pada pelaksanaan mediasi di ruang Kaukus atau Mediasi PA Tuban pada Selasa (22/11) kedua belah pihak berperkara akhirnya menyepakati sebagian hasil mediasi yang dilaksanakan itu.

Faruq Abdil Haq,S.H.I,M.H.I selaku mediator yang bertugas saat itu menjalan kan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sehingga apabila mediasi tersebut tidak berhasil bukan serta merta mediator harus memaksakan kehendak untuk sebuah keberhasilan mediasi. Pria yang berdomisili di Bojonegoro tersbut telah menjadi mediator non hakim di PA Tuban sejak tahun 2018 ini menjelaskan bahwa proses mediasi yang ditangani pada hari ini merupakan mediasi perkara perceraian dengan hasilnya disepakati sebagian. “Karena ada tiga jenis hasil mediasi, yaitu mediasi berhasil, mediasi berhasil sebagian dan mediasi gagal”jelas Faruq.

PA Tuban memiliki dua mediator non hakim yang telah bersertfikat. Yang mana daftar mediator non hakim tersebut ditempel di ruang mediasi, ruang sidang dan meja sidang itu supaya para pihak berperkara dapat memilih atau menentukan dengan mediator yang akan melaksanakan mediasi terhadap perkaranya. Selanjutnya hasil mediasi tersebut dilaporkan kembali kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta petugas pembantu mediator yang telah ditunjuk oleh Panitera untuk mencatat keberhasilan mediasi. “Mediasi ini sangat membantu sekali untuk mencapai mufakat bagi para pihak apabila tidak terjadi mufakat secara kekeluargaan, akan tetapi masalah dikabulkannya gugatan itu kembalinya kepada majelis hakim”tegas Faruq. (admin)

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya