2024-07-25 Dipublikasikan oleh : - views : 118

Tingkatkan Layanan Surat Tercatat, PA Tuban Jalin Komunikasi Dengan PT POS

Oleh : Snd

Bertepatan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 Pengadilan Agama Tuban berkoordinasi dengan PT POS berkaitan dengan pelaksanaan surat tercatat. Hal ini dilakuakan dalam rangka koordinasi dan peningkatan kinerja penanganan perkara E-court. Bapak Nur Kholis Ahwan,S.H,M.H Panitera PA Tuban dengan didampingi Panitera Muda Gugatan H. Mashudi, S.Ag., M.H. diterima oleh Bapak Amrudinil Fajrian selaku kepala cabang PT POS Indonesia Cabang Tuban.

Surat tercatat sendiri merupakan panggilan pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima dan dibuktikan dengan tanda terima. Penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Surat tercatat tersebut dikirimkan Pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengirim surat tercatat yang telah ditentukan MA yaitu PT POS. Pada kesempatan itu, Panitera PA Tuban menjelaskan bahwa perlu koordinasi dengan PT POS salah satunya terkait dengan pengiriman panggilan sidang surat tercatat maupun pemberitahuan isi putusan surat tercatat kepada para pihak.

Selain itu Panitera PA Tuban mengharapkan kepada PT POS Indonesia dalam melaksanakan pengiriman panggilan maupun pemberitahuan putusan supaya berpedoman kepada ketentuan Mahkamah Agung berupa Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara diPengadilan Secara Elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Bapak Kepala Cabang PT Pos Indonesia menyatakan siap melaksanakan ketentuan tersebut, dan akan melakukan konsolisasi kepada jajarannya. Dan juga Bapak Kepala Cabang PT Pos Indonesia mengajak kepada pimpinan PA Tuban meningkatkan Kerjasama antara kedua instansi tidak hanya mengenai pelayanan persidangan elektronik, tetapi juga Kerjasama dalam pelayanan lainnya, contohnya penjualan meterai, layanan pembayaran tagihan PDAM, PLN dan layanan lainnya.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya