2026-02-02 Dipublikasikan oleh : - views : 13

PA Tuban dan BPN Bersinergi: Ketua Pengadilan Agama Hadiri Monitoring Sertifikasi Tanah 2025 dan Percepatan Wakaf 2026

Oleh : admin

TUBAN – Pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, sebuah langkah strategis dalam penataan aset pertanahan dan keagamaan kembali digelar di Kabupaten Tuban. Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., secara langsung menghadiri kegiatan penting terkait monitoring dan pelaksanaan sertifikat tanah tahun 2025 serta program percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tahun 2026. Acara yang sarat dengan nuansa kolaboratif antar-instansi ini diselenggarakan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Kehadiran pimpinan Pengadilan Agama Tuban dalam forum ini menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan agama dalam mendukung program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan legalitas aset masyarakat dan tanah wakaf yang seringkali menjadi isu krusial di tengah masyarakat. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi kinerja tahun sebelumnya, tetapi juga menjadi momentum penyatuan visi antara Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan target agraria di tahun mendatang dapat tercapai dengan presisi tinggi.

image host

Fokus utama dalam pembahasan yang berlangsung hangat tersebut terbagi menjadi dua agenda besar yang saling berkaitan erat satu sama lain. Pertama, dilakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah yang telah berjalan sepanjang tahun 2025, guna memastikan tidak ada kendala administrasi yang tersisa serta menjamin kepastian hukum bagi para pemilik tanah di wilayah Tuban. Agenda kedua, yang menjadi sorotan khusus bagi pihak Pengadilan Agama, adalah strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tahun anggaran 2026. Hal ini menjadi sangat vital mengingat tanah wakaf memerlukan penanganan spesifik dari sisi hukum Islam dan hukum positif agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. Sinergi antara PA Tuban dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dinilai sebagai kunci utama dalam mengurai benang kusut permasalahan administrasi wakaf yang selama ini mungkin terhambat, sehingga aset-aset umat dapat terlindungi secara legal formal melalui penerbitan sertifikat yang sah dan diakui oleh negara secara penuh. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tuban memberikan pandangannya mengenai urgensi kegiatan ini bagi kemaslahatan umat di Kabupaten Tuban. Di sela-sela kegiatan, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasi dan pernyataan tegasnya terkait kolaborasi ini.

image host

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan nyata terhadap kepastian hukum, khususnya terkait tanah wakaf yang menjadi aset umat. Sinergi dengan Kantor Pertanahan sangatlah krusial. Kami menargetkan di tahun 2026 ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih masif dan efektif. Jangan sampai ada tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas jelas, karena itu rentan memicu sengketa. Melalui monitoring hasil tahun 2025 dan perencanaan matang untuk 2026 ini, kami optimis pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan kepastian hak tanah akan semakin prima," ujar H. Ali Hamdi dengan penuh optimisme di hadapan para peserta rapat.

image host

Sementara itu, peran Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., dalam kegiatan ini juga sangat strategis dalam menjembatani aspek teknis yudisial dengan administrasi pertanahan. Keikutsertaan Panitera memastikan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan penetapan ahli waris atau pengesahan nazhir wakaf yang mungkin diperlukan dalam proses sertifikasi dapat dikoordinasikan dengan cepat dan tepat. Diskusi teknis yang berlangsung di Aula Lantai 2 tersebut membahas berbagai hambatan lapangan yang ditemui selama tahun 2025 dan merumuskan solusi taktis untuk tahun 2026. Pihak Pengadilan Agama Tuban siap memberikan dukungan data dan percepatan proses persidangan jika terdapat sengketa atau kebutuhan penetapan pengadilan yang menjadi syarat terbitnya sertifikat tanah, khususnya tanah wakaf. Koordinasi teknis semacam ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit sehingga masyarakat Tuban dapat merasakan kehadiran negara dalam melindungi aset-aset mereka dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau.

Menutup kegiatan tersebut, seluruh pihak menyepakati komitmen bersama untuk mengawal program percepatan ini hingga ke level implementasi paling bawah di desa-desa. Pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel di tahun 2026. Dengan adanya pengawalan langsung dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Tuban, diharapkan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 tidak hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan terwujud dalam bentuk sertifikat fisik yang diterima oleh para nazhir. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, meminimalisir potensi konflik agraria, serta memberdayakan tanah wakaf agar lebih produktif untuk kesejahteraan umat. Sinergi lintas sektoral ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kabupaten Tuban terus berbenah menuju arah yang semakin progresif, modern, dan berorientasi pada kepuasan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya