2026-06-30 Dipublikasikan oleh : - views : 89

Komitmen Melindungi Hak Anak, Pengadilan Agama Tuban Layani Permohonan Perwalian dari Kejaksaan Negeri Tuban

Oleh : admin

Pada Senin, 29 Juni 2026, Pengadilan Agama Tuban menerima pendaftaran permohonan perwalian anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Permohonan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang orang tua atau wali sahnya tidak diketahui keberadaannya, sehingga diperlukan penetapan perwalian oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pendaftaran dilaksanakan secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tuban dengan pelayanan yang cepat, tertib, dan profesional. Kejaksaan Negeri Tuban dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, Angga Fajar Setiawan, S.H., yang menyerahkan berkas permohonan untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum yang layak. Kehadiran negara melalui mekanisme peradilan diharapkan mampu memberikan jaminan atas hak-hak keperdataan anak yang memerlukan penetapan wali. Dengan demikian, proses hukum yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.

image host

Selama proses pendaftaran berlangsung, Panitera Pengadilan Agama Tuban, Nur Kholis, S.H., M.H., turut mendampingi secara langsung untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pencari keadilan maupun instansi yang berperkara. Seluruh berkas permohonan diperiksa kelengkapannya sebelum diregister agar proses persidangan nantinya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengadilan Agama Tuban senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, koordinasi yang baik antara petugas PTSP, kepaniteraan, dan pihak pemohon menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, setiap permohonan memperoleh penanganan yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

image host

Panitera Pengadilan Agama Tuban, Nur Kholis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan perwalian merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian status hukum bagi anak yang membutuhkan perlindungan. Menurutnya, penetapan perwalian dari pengadilan menjadi dasar hukum yang sah bagi wali untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam mengurus kepentingan anak, baik yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, maupun kepentingan hukum lainnya. "Pengadilan Agama Tuban berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap permohonan yang diajukan masyarakat maupun instansi pemerintah. Melalui proses yang profesional dan sesuai ketentuan, kami berharap setiap penetapan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perhatian utama," ujar Nur Kholis.

image host

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tuban, Angga Fajar Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perwalian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan akibat tidak diketahui keberadaan orang tua atau wali sahnya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum melalui penetapan perwalian bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi dan dapat dipenuhi secara sah menurut hukum. "Kami berharap permohonan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga anak-anak yang membutuhkan memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya. Sinergi antara Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Agama Tuban merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan setiap hak mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," ungkap Angga Fajar Setiawan.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya