Pada hari Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Tuban mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi mediator yang berlangsung di ruang Ketua. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan hakim, pejabat kepaniteraan, serta mediator yang bertugas di pengadilan tersebut. Acara ini bertujuan untuk menilai kinerja mediator selama tahun 2024 dan merumuskan strategi untuk tahun 2025. Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan mediasi di Pengadilan Agama Tuban. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan mediator dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan perkara secara damai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik di antara para mediator.
Ketua Pengadilan Agama Tuban, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya evaluasi ini untuk mengetahui sejauh mana mediator telah menjalankan tugasnya. "Monitoring dan evaluasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan baik dan efektif. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pengembangan mediator di tahun mendatang," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa evaluasi bukan hanya sekadar penilaian, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mediator. Dengan adanya umpan balik yang jelas, mediator diharapkan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam praktik mereka, sehingga dapat melakukan perbaikan yang diperlukan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban juga menekankan perlunya kolaborasi antara semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi. "Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas mediasi. Setiap masukan dari pimpinan hakim dan pejabat kepaniteraan sangat berharga untuk perbaikan ke depan," katanya. Dalam kegiatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi selama menjalankan tugas sebagai mediator. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan ide-ide inovatif yang dapat diterapkan dalam praktik mediasi sehari-hari. Selain itu, kolaborasi yang baik antara mediator dan hakim diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelesaian sengketa.
Agenda kegiatan ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga merumuskan strategi untuk tahun 2025. Para mediator diharapkan dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan merencanakan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang sistematis, Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi demi keadilan dan kepuasan masyarakat. Rencana strategis yang dihasilkan dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga mediator dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, Pengadilan Agama Tuban akan semakin mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta menciptakan keadilan yang lebih merata.