2023-05-25 Dipublikasikan oleh : views : 425

Mediasi Gugatan Sengeta Waris di PA Tuban Berlangsung Dengan Aman

Oleh : Admin

Mediasi merupakan salah satu cara supaya suatu perkara dapat diselesaikan secara damai sebelum diputus oleh hakim di persidangan. Pelaksanaan mediasi tersebut berdarsarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. Dan PA Tuban kali pertama melaksanakan proses mediasi dengan pihak terbanyak. Sebab mediasi terhadap gugatan sengketa waris perkara No 726/Pdt.G/2023/PA.Tbn. Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang media center PA Tuban (25/5). Sebab ruang mediasi PA Tuban tidak dapat menampung dari para pihak.

Sebanyak 22 pihak yang terdiri dari Kuasa hukum dan prinsipal dari masing- masing Penggugat dan Tergugat turut hadir. Selain itu ada dari Badan Petanahan Nasional Kab Tuban, serta Notaris segabai pihak Tergugat dalam perkara tersbut turut hadir dalam pelaksanaan mediasi tersebut.

Whats-App-Image-2023-05-25-at-11-19-45

Sementara itu, mediator yang bertugas saat itu Faruq Abdil Haq,S.HI,M.HI menjelasakan “bahwa mediasi kali ini belum maksimal, akan dilaksanakan mediasi selanjutnya untuk memaksimalkan pelaksanaan mediasi dalam suatu perkara. Faruq juga menjelaskan mediasi yang dihadiri oleh 22 pihak dalam perkara gugatan waris tersebut belum dapat didamaikan. “Karena setaip pihak mempunyai keinginan yang berbeda, mediasi ini merupakan jalan musyawarah secara damai untuk menyelesaiakan perkara”jelas mediator asal Bojonegoro tersebut.

Meskipun dihadiri oleh semua Tergugat, mediasi tersebut dapat dikatakan berlangsung aman. Tidak ada keributan ataupun keramaian dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Dan pelaksanaannya pun relatif cepat. “Nanti akan dijadwalkan lagi mediasi kedua, kami akan berkoordinasi dengan majelis hakim”jelas Faruq.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya