Untuk menyelaraskan opini serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perma nomor 7 Tahun 2022 perubahan dari Perma nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Pesidangan Secara Elektronik, seluruh aparatur PA Tuban mendapatkan penjelasan dari Drs. Mufi Ahmad Baihaqi,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan tersebut merupakan fast respon supaya semua pegawai PA Tuban tahu tentang maksud yang ada di Perma tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat (20/1) tersebut berlangsung di ruang rapat PA Tuban. “Kenapa sosialisasi ini saya tujukan kepada semua pegawai tidak hanya hakim dan panitera pengganti maupun petugas yang ditunjuk, karena saya ingin semua yang bekerja disini tahu tentang isi Perma tersebut”jelas Mufi sebelum menyampaikan penjabaran aturan dari Mahkamah Agung RI tersebut. Selain itu Zahri Muttaqin selaku Panitera PA Tuban ikut memberikan tambahan penjelasan yang diberikan oleh Ketua PA Tuban. Karena Perma nomor 7 Tahun 2022 tersebut berkenaan dengan tata cara berperkara dan persidangan secara elektornik atau yang biasa dikenal dengan e-litigasi.
Sementara itu peserta sosialisasi yang hadir sangat antusias dengan kegiatan tersebut, terbukti ada beberapa hakim yang memberikan opini tentang pelaksanaan perma tersebut di PA Tuban nantinya. “Ini harus benar-benar sinkron antara hakim dan panitera sidang, dan juga petugas PTSP harus faham betul”terang Marwan, salah satu hakim di PA Tuban.