Selasa, 27 April 2021 Ketua didampingi Panitera Pengadilan Agama Tuban lakukan kunjungan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tuban. Dalam Kunjungan Dra. Hj. Nur Indah H Nur, S.H., Ketua Pengadilan Agama Tuban menemui Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tuban Drs. Sahid, MM dan Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) Mashari membahas permasalahan Dispensasi Nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Tuban.
Tercatat sebanyak 68 pendaftar untuk dispensasi nikah pada bulan ini di Pengadilan Agama Tuban dengan total 224 perkara tahun 2021. Hal ini membuat Pengadilan Agama resah. “Sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan,” ujar Nur Indah. Menurutnya ini merupakan permasalahan yang serius dan harus segera ditindaklanjuti.
“Perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur, diharapkan KUA lakukan konseling terlebih dahulu untuk anak usia dibawah 19 tahun, jangan langsung pergi ke Pengadilan” lanjut Nur Indah.
Menanggapi permasalahan ini, Sahid, Kepala Kantor Kementrian Agama Tuban menyampaikan mengenai sosialisasi Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak yang selalu diselipkan disetiap kesempatan dalam suatu acara, bahwa UU No. 1 Tahun 1974 telah direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 bahwa usia nikah wanita dari 16 tahun diubah menjadi 19 tahun.
Kasi Bimais Kemenag Tuban, Mashari menambahkan perlu dibentuk suatu tim penanggulanan pernikahan usia dini ditingkat kabupaten maupun kecamatan sebagai bukti adanya tindakan nyata yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan ini.
“Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir,” kata Mashari.
Dari hasil kunjungan kali ini disimpulkan bahwa diperlukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk bersinergi terkait permasalahan dispensasi nikah, mengingat ini merupaka persoalan serius anak bangsa. Selain diperlukannya keputusan bersama dari pihak bawah diperlukan juga regulasi dari atas yaitu dari Kementrian Agama dan Mahkamah Agung, dan diperlukan juga kerjasama antara pihak Pengadilan Agama dan pihak KUA untuk bisa membahas permasalah ini dengan mencari jalan keluar terbaik, jika mungkin bisa dilaksanakan MoU (Perjanjian Kerjasama)