2025-07-04 Dipublikasikan oleh : - views : 17

Majelis Hakim PA Tuban Telusuri Objek Sengketa di Singgahan Lewat Pemeriksaan Setempat

Oleh : admin

Tuban – Pada hari Kamis, 4 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa harta bersama dengan nomor perkara 981/Pdt.G/2025/PA.Tbn. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap objek sengketa yang terletak di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan turut dihadiri oleh para pihak, serta disaksikan oleh perangkat desa setempat. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kebenaran objek sengketa sesuai dengan dalil yang diajukan dalam persidangan.

image host

Majelis Hakim yang memimpin kegiatan ini terdiri dari Drs. Masngaril Kirom, S.H., M.Hes. sebagai Ketua Majelis, Drs. Ihsan sebagai Hakim Anggota, serta Kasiyanto, S.H. selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan dilakukan secara cermat, dimulai dengan identifikasi lokasi, pengukuran batas-batas tanah, serta klarifikasi atas status dan riwayat objek sengketa. Perangkat desa juga membantu dengan memberikan keterangan administratif dan historis seputar bidang tanah tersebut. Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

image host

“Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa objek sengketa benar-benar sesuai dengan bukti yang diajukan. Hal ini membantu majelis dalam memahami secara utuh posisi para pihak,” ungkap Drs. Masngaril Kirom, S.H., M.Hes. Beliau juga menekankan bahwa pemeriksaan di lokasi adalah langkah penting untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat dan tepat sasaran, terutama dalam perkara yang melibatkan aset fisik seperti tanah atau bangunan.

image host

Dalam proses pemeriksaan tersebut, para pihak diberi kesempatan menunjukkan letak, batas, serta bukti penguasaan objek sengketa. Sementara itu, perangkat desa memberikan penjelasan tentang status kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah berdasarkan data yang ada di desa. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis dalam menyusun dasar pertimbangan hukum. Pemeriksaan setempat ini juga sejalan dengan prinsip peradilan materiil, di mana kebenaran faktual harus diutamakan dalam mengambil keputusan.

Pengadilan Agama Tuban terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan transparan. Kegiatan pemeriksaan setempat seperti ini tidak hanya memperkuat pembuktian, namun juga menunjukkan bahwa pengadilan hadir secara langsung di tengah masyarakat dalam mencari keadilan. Hasil pemeriksaan lapangan dalam perkara 981/Pdt.G/2025/PA.Tbn ini nantinya akan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya