2022-03-13 Dipublikasikan oleh : Admin views : 799

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TUBAN DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG

Oleh : Admin

Dalam memberikan pelayanan prima serta kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, untuk  meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tuban menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap kedua pada tahun 2022.


Pelaksanaan sidang keliling tahap dua ini bertempat di Balai Desa Talangkembar, Kecamatan Montong,Kabupaten Tuban  dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, di dampingi  Kepala Desa Talangkembar dan Panitera serta Ketua Zona Integritas Pengadilan Agama Tuban.

"Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini semoga mempemudah dan meringankan masyarakat di Kecamatan Montong dan sekitarnya, dan satu lagi pada hari ini Pengadilan Agama Tuban melaksanakan one day service khusus perkara Dispensasi Nikah yang disidangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim akan mendapatkan salinan penetapannya secara langsung pada hari ini juga"ujar Drs. Ahmad Mufi Baihaqi, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban sekaligus membuka acara sidang keliling.


Pada kesempatan yang sama Kurniali selaku Kepala Desa Talangkembar Kecamatan Montong memberikan tanggapan bahwa sangat berterima kasih sekali dengan adanya program seperti ini karena sangat menyentuh masyarakat bawah, sehigga program sidang keliling ini tidak hanya dilakukan disini tetapi juga dilakukan ditempat lain yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Tuban.

Sidang keliling di Balai Desa Talangkembar berjalan lancar dan menggelar sidang sebanyak 43 perkara Gugatan perceraian dan 6 perkara Dispensasi Nikah. Dengan susunan Majelis Hakim Dra. Hj. Laila Nurhati,M.H selaku Ketua Majelis, Drs. Muntasir, M.HP dan Marwan, S.Ag, M.Ag selaku  Hakim Anggota  dan Suprayitno, S.Ag, S.H selaku Panitera Pengganti.


Dari sekian perkara tersebut terdapat 1 perkara yang berhasil dimediasi oleh Mediator Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I sehingga perkara perceraiannya dicabut.


Selain itu untuk perkara Dispensasi Nikah yang diputus dan dikabulkan pada hari itu mendapatkan salinan penetapannya secara langsung, yang diserahkan oleh Zahri Muttaqin, S.Ag,M.HES. selaku Panitera Pengadilan Agama Tuban.


Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya