2025-06-19 Dipublikasikan oleh : views : 212

Era Baru Pelayanan Prima: Pengadilan Agama Tuban Siap Implementasikan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) (Oleh Tim Kepaniteraan PA Tuban)

Oleh : Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban

Tuban, 19 Juni 2026

Pengadilan Agama Tuban semakin mantap melangkah menuju era digitalisasi pelayanan publik. Hari ini, seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban, termasuk Bapak Panitera Nur Kholis Ahwan, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, serta petugas PTSP dan lainnya, mengikuti sosialisasi intensif Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025.

Sosialisasi yang berlangsung secara komprehensif ini membimbing peserta melalui setiap tahapan penggunaan aplikasi EAC. Mulai dari proses login, pengaturan satuan kerja, hingga konfigurasi petugas verifikator, kasir, dan petugas akta cerai. Materi yang disampaikan juga meliputi panduan verifikasi dokumen, seperti dokumen putusan non e-court, pengiriman data perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke Badilag, serta verifikasi penetapan ikrar talak dan dokumen akta cerai. Tak ketinggalan, disosialisasikan pula fitur penting untuk menginput nafkah terhutang sesuai dengan amar putusan.

Akurasi Data Kunci Sukses Layanan Digital
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya keakuratan data. Untuk menjamin kelancaran dan validitas proses, identitas para pihak di aplikasi e-court harus benar dan akurat, mencakup nama lengkap, NIK, alamat offline, nomor telepon, dan alamat email. Terutama, nomor handphone dan alamat email Penggugat/Pemohon principal harus dipastikan milik yang bersangkutan, benar, dan masih aktif. Hal ini menjadi fondasi utama agar akses ke produk peradilan melalui EAC dapat berjalan optimal.

EAC: Pintu Gerbang Kemudahan Akses Produk Peradilan
Aplikasi EAC hadir sebagai inovasi unggulan yang membawa segudang manfaat bagi para pencari keadilan dan masyarakat luas, sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Tuban untuk memberikan pelayanan prima. Manfaat tersebut antara lain:

  • Aksesibilitas dan Efisiensi: Kini, pengambilan salinan putusan, salinan penetapan ikrar talak, hingga pencetakan akta cerai dapat dilakukan secara daring dari mana saja, asalkan tersedia koneksi internet. Ini menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Tuban, cukup dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online.
  • Transparansi: Para pihak dapat dengan mudah melacak status permohonan akta cerai mereka secara online, memberikan kejelasan dan kepastian.
  • Kemudahan Pembayaran: Sebelum mengunduh dokumen yang dibutuhkan, tahapan pembayaran PNBP dapat dilakukan secara online melalui M-banking, menyederhanakan proses administrasi.
  • Minimalisir Praktik Percaloan: Dengan seluruh proses pengambilan produk peradilan yang terdigitalisasi melalui EAC, potensi praktik percaloan dapat ditekan. Para pihak kini dapat berhubungan langsung secara online dengan Pengadilan Agama Tuban.

Untuk merasakan berbagai kemudahan ini, masyarakat dapat mengakses aplikasi EAC melalui tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/. Proses login memerlukan nomor NIK, nomor handphone, dan alamat email yang sudah terdaftar.

Bapak Panitera Nur Kholis Ahwan menegaskan bahwa aplikasi EAC ini adalah manifestasi dari komitmen untuk mewujudkan Pengadilan Agama yang modern dan mudah diakses. Meskipun aplikasi ini masih tergolong baru, Pengadilan Agama Tuban berkomitmen penuh untuk menyukseskan implementasinya dengan melengkapi data dan dokumen yang belum 100% terekam. Beliau juga sangat mengharapkan partisipasi aktif dari para pihak maupun Masyarakat Tuban untuk turut mengakses dan memanfaatkan aplikasi ini demi pelayanan peradilan yang lebih baik.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya