2023-05-25 Dipublikasikan oleh : views : 851

Lagi, PA Tuban Laksanakan Sita Jaminan Harta Gono-Gini

Oleh : Admin

Pelaksanaan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat perkara No. 527/Pdt.G/2023/PA.Tbn terhadap harta Gono-gini yang berupa kios toko akhirnya di sita oleh Pengadilan Agama Tuban. Sita yang dilaksanakan pada Kamis (25/5) di desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Hal ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Thoyib Teguh Dwi Nugroho,S.H selaku Jurusita PA Tuban juga disaksikan oleh dua perangkat desa setempat. Selain itu Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat juga sama-sama hadir. Sementara saksi dari PA Tuban yang ditugaskan dalam kegiatan itu H. Mashudi,S.Ag,M.H dan Kasiyono,S.H.

Rombongan dari PA Tuban pertama kali datang ke balai desa Sadang Kecamatan Jatirogo guna mendapatkan ijin sekaligus melaporkan kegiatan tersebut. Di balai desa tersebut, semua pihak yang hadir dibacakan penetapan majelis hakim terlebih dahulu, yang kemudian semua pihak yang berwenang menuju obyek sengkata.Terdapat tiga obyek sengketa yang dilakukan penyitaan yang semuanya berupa bangunan kios/toko. Ketiga bangunan kios/toko tersebut tepatnya berada di los pasar Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Sebelum di bacakan berita acara penyitaan terlebih dahulu dilaksanakan pengukuran obyek sengketa.

Whats-App-Image-2023-05-25-at-12-12-01

Ditemui secara terpisah Thoyib menjelaskan bahwa obyek sengketa itu sementara memang dikuasai oleh pihak Tegugat. Selain itu Thoyib juga menjelaskan alasan dilakukan sita jaminan. “Dengan adanya sita jaminan terhadap obyek sengketa ini memang untuk mencegah terjadinya perpindahan tangan atau jual beli sebelum ada putusan dari PA Tuban”jelasnya. Thoyib juga menambahkan bahwa pelaksanaan sita jaminan ini berlangsung aman dan tertib. “Karena semua pihak, baik pihak Penggugat dan Tergugat serta kuasa hukumnya sangat pro aktif dan memahami pelaksanaan sita jaminan ini, selain itu didukung pendampingan dari perangkat desa yang menyaksikan kegiatan tersebut”imbuhnya.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya