2023-08-04 Dipublikasikan oleh : views : 361

Pastikan Harta Bersama Dalam Perkara Ijin Poligami, Majelis PA Tuban Lakukan Pemeriksaan Setempat

Oleh : Admin

Pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh PA Tuban terhadap gugatan perkara Ijin poligami No : 1234/Pdt.G/2023/PA.Tbn dilaksanakan pada Jum’at (4/8). Kegiatan yang dipimpin oleh Drs. Marwan, S.Ag,M.Ag selaku Ketua majelis dan didampingi oleh Slamet, S.Ag,S.H,M.H serta Drs H. Masngaril Kirom,S.H,M.HES selaku anggota,serta Wawan, S.H selaku Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut. Rombongan tim pemeriksaan setempat tiba di desa Pandanagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban tepat pada pukul 09.00 WIB.

Rombongan PA Tuban diterima langsung oleh Kepala Desa Pandanagung beserta seluruh jajarannya, selain tim pemeriksaan setempat juga hadir pula Pemohon dan Termohon. Setelah itu seluruh tim PA Tuban serta didampingi dua orang saksi dari Desa Pandanagung serta Pemohon dan Termohon menuju obyek sengketa. Terdapat beberapa obyek sengketa yang di lakukan Pemeriksaan Setempat ini, yakni berupa satu unit Mobil Pickup L300, satu unit Motor Vario, satu Unit Motor Scoopy, satu Unit motor beat serta satu sertifikat tanah dengan dua unit bangunan yang terletak diatasnya.

Whats-App-Image-2023-08-04-at-13-36-50-2

Ditemui secara terpisah, Marwan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan setempat ini memang bertujuan untuk menetapkan harta gono gini yang diperoleh oleh Pemohon dengan istri pertamanya. “Pemeriksaan setempat juga untuk kepastian harta perolehan Pemohon dan istri pertama tersbut sesuai dengan yang diajukan dan alat bukti yang diajukan saat persidangan” jelas Marwan. Tim Pemeriksa juga mendengarkan penjelasan terkait Obyek yang diperiksa.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa Kembali Ke Kantor Kepala Desa untuk membaca hasil dari Sidang Pemeriksaan Setempat. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut berlangsung lancar, hal tersebut dikeranakan ada yang proaktif dari pihak Pemohon dan Termohon. Hasil dari pemeriksaan setempat tersebut nantinya akan dituangkan dalam putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Whats-App-Image-2023-08-04-at-13-36-50

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya