Pengadilan Agama Tuban Cetak Sejarah, Sidang Perwalian Serentak Tetapkan Hak Perwalian 188 Anak
Oleh : Didik Wahyu S, S.T.

Tuban, 16 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tuban menyelenggarakan Sidang Perwalian Serentak se-Jawa Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban pada Kamis (16/7/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., dan diikuti oleh 188 anak dari 13 LKSA di Kabupaten Tuban.

Adapun 13 LKSA yang mengikuti sidang perwalian tersebut meliputi LKSA Al Husain (18 anak), Al Kahfi Cabang Tuban (15 anak), Al Mabrur (5 anak), Al Marufiyah (30 anak), Baitul Aqiyam (4 anak), Darul Aitam Muslimat NU (15 anak), Darusalam Sajibin (10 anak), Islahiyah (13 anak), Kasih Rahmany (26 anak), Tunas Melati Muhammadiyah (18 anak), Tunas Melati Muhammadiyah Putri (19 anak), Yamsi (5 anak), dan Zadil Quran Asem Ayu (10 anak). Seluruh permohonan diproses secara terjadwal dengan mengedepankan ketelitian administrasi serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Tuban yang diwakili oleh Abdul Rasyid, S.H. selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Dessy Adhya Purwandiny, S.E., S.H. selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Stephen Dian Palma, S.H. selaku Kasi Intelijen, serta Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad, S.H. selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum. Sinergi kedua institusi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.

Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa sidang perwalian serentak merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi anak. "Sidang perwalian serentak ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan LKSA. Kami berharap penetapan ini menjadi fondasi bagi terpenuhinya hak-hak anak di masa depan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan," ujarnya.

Senada dengan itu, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, S.H., mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Agama Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban. "Kolaborasi antara Pengadilan Agama Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Semoga kerja sama seperti ini terus berlanjut sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan memberikan manfaat yang nyata," ungkapnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi dengan seluruh LKSA dan Kejaksaan Negeri Tuban. "Pelaksanaan sidang ini telah dipersiapkan melalui koordinasi yang matang dengan seluruh LKSA dan Kejaksaan Negeri Tuban. Berkat kerja sama semua pihak, proses persidangan dapat berjalan tertib, lancar, dan seluruh permohonan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Melalui pelaksanaan Sidang Perwalian Serentak ini, Pengadilan Agama Tuban bersama Kejaksaan Negeri Tuban berharap seluruh anak yang telah memperoleh penetapan perwalian memiliki kepastian hukum yang dapat mendukung pemenuhan hak-haknya di masa depan. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.