Berbagai Upaya telah dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Tuban untuk meningkatkan Layanan dan Penanganan bagi Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Kekerasan. Salah satunya yaitu membentuk Tim pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tuban dimana Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelayanan sesuai dengan Keputusan Bupati Tuban, Nomor 188.45/23/KPTS/414.012/2022 tentang Tim pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tuban.
Menindaklanjuti Hal Tersebut, Sekretaris Daerah Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., mengundang seluruh anggota Tim dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dilakukan di Mal Pelayanan Publik Tuban pada Rabu(7/12). Beberapa Hal yang dibahas yaitu, Penting Pengaturan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bentuk Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual dan Hukum Acara Penegakan Hukum TPKS yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Evi Fitriawati, S.H., M.H.
Memenuhi Undangan Sekda Tuban Nomor 463/8229/414.105.4/2022, Panitera Muda Gugatan, H. Mashudi., S.Ag., M.H., Turut hadir dalam Koordinasi dan Sinkronisasi tersebut menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Penanganan Kasus Kekerasan bagi Perempuan dan Anak Khususnya di Tuban “Pengadilan Agama Tuban sendiri sudah mengambil beberapa langkah dalam hal pemberian pelayanan kepada perempuan dan anak seperti memberikan Counselling kepada para pihak yang mengajukan Dispensasi Kawin, atau mempublikasikan banyak sekali video atau poster dan banner mengenai Hak-Hak Perempuan dan Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Anak” Jelas Mashudi. “Menimbang adanya isu-isu kompleks terkait Kasus Kekerasan perempuan dan Anak, maka seluruh Intansi yang hadir terutama yang termasuk ke dalam Tim pengelola hendaknya bekerjasama dan satu faham sehingga bisa memberikan perlindungan atau penanganan yang sesuai untuk Kasus kasus tersebut”.