Ketua PA Tuban menjadi Pemateri dalam Musycab APRI Kabupaten Tuban
Oleh : Ghazian Luthfi Zulhaqqi

Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S. Ag., M. H., hadir dalam acara pembukaan Musyawarah Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Tuban. Selain memenuhi undangan sebagai tamu, Ketua PA Tuban juga sekaligus menjadi pemateri dalam diskusi panel sebagai bagian dari rangkaian acara tersebut. Kegiatan ini berlangsung di gedung KORPRI Kabupaten Tuban dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Pada acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tuban bukan satu-satunya undangan yang hadir. Turut hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Drs. Joko Sarwono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Selain itu, hadir juga Ketua Wilayah APRI Provinsi Jawa Timur dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Tuban sebagai peserta Musycab.

Berdasarkan Surat Nomor 04/PC/V/2025, acara ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam kegiatan ini, Ketua PA Tuban, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdukcapil, dan Ketua APRI Provinsi Jawa Timur didapuk sebagai pembicara dalam diskusi panel. Penunjukan ini dilakukan karena materi yang disampaikan berkaitan erat dengan tugas pokok masing-masing instansi.
Diskusi berlangsung selama dua jam dengan tajuk “Peran Pemerintah dalam Menyelesaikan Problematika Administrasi Kependudukan”. Tema tersebut diangkat sebagai upaya bersama untuk mengurai benang kusut dalam urusan administrasi kependudukan. Seluruh pemateri diundang karena peran dan kewenangannya saling berkaitan satu sama lain dalam pelayanan publik.

Ketua Pengadilan Agama Tuban menyampaikan materi berjudul “Titik Singgung Pengadilan Agama dengan Administrasi Kependudukan”. Judul ini dipilih dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang posisi, peran, dan komitmen Pengadilan Agama dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Materi disampaikan secara sistematis dan disertai dengan data perkara terkini sebagai dasar pemaparan.
Dalam pemaparan tersebut, Ketua PA Tuban menyampaikan beberapa jenis perkara yang berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan. Beliau juga menjelaskan peran aktif PA Tuban melalui aplikasi GoDuct, yang digunakan untuk pengiriman produk pengadilan secara langsung ke instansi terkait. Tak hanya itu, disampaikan pula tentang aplikasi SIPAKUA yang merupakan hasil kerja sama dengan Kemenag Tuban serta peran Pengadilan Agama dalam amar penetapan isbat nikah yang mencantumkan perintah pencatatan perkawinan.

Di akhir sesi diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa persoalan administrasi kependudukan, terutama dalam bidang perkawinan dan turunannya, memerlukan kerja sama lintas sektor. Ketidaksinergian antarinstansi akan menjadi hambatan besar dalam upaya penertiban administrasi kependudukan. Karena itu, perlu komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga.
Forum juga menyimpulkan bahwa permasalahan administrasi kependudukan merupakan isu konkret yang sangat dirasakan masyarakat, terutama di tingkat akar rumput. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam menyelesaikan berbagai kendala yang ada. Semua pihak diharapkan mampu membawa hasil diskusi ini ke dalam aksi nyata di instansi masing-masing. (GLZ)