Jum’at, 10 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Mrutuk, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Izin Poligami antara Pemohon dan Termohon.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Nomor W13-A6/3439/Hk.05/XI/2021 dan berdasar pada Putusan Sela, Ketua Majelis dalam Berita Acara Sidang Nomor : 2375/Pdt.G/2021/PA.Tbn tanggal 29 November 2021. Hakim yang bertugas yaitu, Drs. H.M. Abd Wahid, S.H sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Drs. Muntasir, M.H.P sebagai anggota Majelis dan Wawan, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Setelah Pemeriksaan Setempat (PS) selesai dilaksanakan, Ketua Majelis, Abd. Wahid menyatakan bahwa sidang akan ditunda sampai dengan hari Senin, 20 Desember 2021 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tuban untuk Musyawarah Majelis, serta memberitahukan Pemohon dan Termohon supaya menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan tanpa harus dipanggil lagi.