2022-10-11 Dipublikasikan oleh : Admin views : 605

Pelaksanaan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Tuban

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.



Dalam hal mendukung upaya pemerintah menekan jumlah penyebaran virus COVID-19, Pengadilan Agama Tuban kembali memfasilitasi persidangan perkara Cerai Gugat secara online. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut digelar pad hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dan merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Tanah Grogot. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Tanah Grogot yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Tuban memfasilitasi saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban.


Dengan koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Tuban dan Pengadilan Agama Tanah Grogot persidangan online dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya persidangan secara online ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan terutama kepada masyarakat yang berada jauh di luar kota. 



Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya