2021-09-01 Dipublikasikan oleh : Admin views : 701

MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN POSBAKUM LKBH SUNAN BONANG TUBAN

Oleh : Admin

Dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Tuban dibantu oleh Pos Bantuan Bantuan Hukum (Posbakum) yang dalam hal ini dilaksanakan oleh LKBH Sunan Bonang . Posbakum dalam memberikan pelayanan selalu di monitoring kinerjanya setiap triwulan sekali. Hari ini, Rabu 01 September 2021, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tuban  telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Posbakum LKBH Sunan Bonang Tuban periode Triwulan II Tahun Anggaran 2021.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Nur Indah dihadiri oleh Panitera Sekretaris dan  pejabat struktural dan fungsional, IT dan perwakilan petugas PTSP serta Ketua LKBH Sunan Bonang, Didik Wahyu beserta stafnya.

"Monev ini sudah menjadi agenda rutin PA tuban dengan Posbakum setiap Triwulan untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada dalam memberikan  layanan  hukum kepada masyarakat pencari keadilan," Ujar Nur Indah.

Nur Indah menyampaikan beberapa evaluasi  terkait Permohonan itsbat nikah, dan penggalian alamat tempat tinggal para pihak sehingga jelas dan benar untuk mengurangi perkara Ghaib ditengah proses penyelesaian perkara.

Selanjutnya Zahri Muttaqin, Panitera Pengadilan Agama Tuban melanjutkan kepada Posbakum LKBH Sunan Bonang dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin.


" Dalam membuat gugatan yang benar ada tiga prinsip yang harus dipenuhi yaitu identitas yang jelas, posita (kronoligis) dan petitum, “ ujar Zahri. 

Dalam monev kinerja ini dibahas beberapa hal yang akan dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat yaitu :

  • Standar pelayanan pada Pos bantunan Hukum ditetapkan maksimal 15 menit
  • Dengan adanya layanan Fotocopy Gratis pada PA Tuban, Posbakum  cukup mecetak 2 surat gugatan dan yang lainnya akan difotocopy oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Tuban
  • Jam kerja pelayanan Posbakum kembali normal seperti dalam kontrak kerja Senin -Kamis 08: 00 - 14:00 WIB dan Jum'at pukul 08:00 - 11:00 WIB dimana PPKM sudah berakhir.
  • Disediakan formulir pendaftaran untuk mempercepat proses pembuatan gugatan / permohonan di posbakum
  • Penggunaan register elektronik untuk POSBAKUM
  • Hak-hak perempuan dalam posita akan didiskusikan lebih lanjut dengan Hakim terkait persidangan.


Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya