2024-04-26 Dipublikasikan oleh : - views : 32

PA TUBAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA IJIN POLIGAMI

Oleh : admin

Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap harta bersama dalam perkara 526/Pdt.G/2024/PA.Tbn, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan pemeriksaan setermpat pada obyek perkara tersebut. Sehingga majelis hakim yang terdiri dari satu ketua majelis, dua hakim anggota dan satu panitera pengganti melaksanakan pemeriksaan setempat pada obyek perkara yang terdaftar.

PS1

Bertempat di balai desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo pada Jum’at (26/4) majelis Hakim PA Tuban itu diterima dengan baik oleh Kepala Desa Cokrowati beserta perangkat desanya. Kemudian dilanjutkan menuju pada obyek sengketa. Dalam kegiatan tersebut hadir Kuasa Hukum dari masing-masing pihak. Perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e court ini memang diperlukan untuk pemeriksaan setempat supaya ada kepastian hukum dalam harta bersama tersebut.

PS2

Ditemui secara terpisah, Ihsan selaku ketua majelis yang menangani perkara tersebut cukup lega sebab tidak ada gangguan ataupun kendala yang dihadapinya. “Alhamdulllah kegiaan pemeriksaan setempat pagi ini berjalan lancer, sebab kedua belah pihak sangat mendukung, selain itu aparatur pemerintahan desa juga sangat pro aktif mendukung kami”jelas pria kelahiran Lombok tersebut.

Ada beberapa obyek yang bersifat benda bergera dalam obyek pemeriksaan itu, akan tetapi majelis hakim beserta para pihak dan juga perangkat desa tetap meuju lokasi dimana tersebut berada. “Tujuan dari pemeriksaan setempat ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas obyek perkara yang didaftarkan”imbuhnya.

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya