Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait PERMA No 7 Tahun 2022 dan KMA No 363 Tahun 2022, maka dilaksnakan kegiatan Diskusi Hukum untuk Pengadilan Agama Se-Koordinator Bojonegoro. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at (19/05) di Aula Pengadilan Agama Lamongan. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Tim E-court Pengadilan Agama Se-Koordinator Bojonegoro.
Ketua Koordinator Wilayah Bojonegoro, Drs. H. Karmin, M.H., menyampaikan dalam sambutannya mengenai tujuan dari diadakannya Kegiatan Diskusi Hukum ini. “Dilaksanakannya Diskusi Hukum ini, yakni untuk meningkatkan pemahaman terkait PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA RI No. 363 Tahun 2022. Saya berharap, dengan dilaksanakannya diskusi hukum ini, kita mampu menyatukan perbedaan pendapat antar hakim, apnitera, panmud serta aparatur yang ada dibawahnya” Jelas beliau.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Baharuddin Muhamad, S.H., M.H., memberikan pembinaan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Hukum terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Hakim. “Pertama adalah bagaimana kita memberikan keputusan seadil-adilnya, kemudian pastikan ada kepastian hukum di dalamnya. Dan apa ada hikmah yang terkandung dalam putusan tersebut. “. Beliau juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama se-Koordinator Bojonegoro atas semangat dalam meningkatkan kualitas kinerja yang hadir dalam Diskusi Hukum tersebut.
Narasumber diskusi hukum, Yang Mulia Sulhan, S.H., M.H., menyampaikan harapan beliau untuk diskusi hukum tersebut mampu menyamakan persepsi terkait PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA RI No. 363 Tahun 2022. Kegiatan lainnya yaitu penyampaian Materi terkait Pelaksanaan Peradilan Elektronik(E-Court) yang dibawakan oleh Ketua PA Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dan prakter berperkara menggunakan E-Court yang dibawakan oleh Panitera PA Tuban, Zahri Muttaqin. S.Ag., M.HES.