2024-01-04 Dipublikasikan oleh : Admin views : 251

Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Tuban

Oleh : Admin

Pakta Integritas adalah salah satu dokumen penting dalam sebuah satuan kerja, yang mana diatur dalam Permen PANRB 49/11. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Whats-App-Image-2024-01-04-at-12-42-16-00e41ced

Pengadilan Agama Tuban merupakan salah satu instansi dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi sebuah hal yang wajib dilaksanakan, pada setiap awal tahun. Pada hari selasa 04 Januari 2024 bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas. Dengan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tuban, mulai dari unsur Hakim dan Pimpinan. Kegiatan dimulai pada pukul 07.30.

Whats-App-Image-2024-01-04-at-12-42-13-239ffe64

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tuban Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan pentingnya penantadanganan Pakta Integritas, yang bertujuan untuk “memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi”. Perlu disadari bersama bahwa kegiatan seperti ini bukan hanya sekedar rutinitas yang wajib dilaksanakan setiap awal tahun. Akan tetapi perlu diresapi dan benar-benar dipegang dengan teguh dalam hati  setiap aparatur supaya tumbuh keterbukaan dan kejujuran, serta diberik kelancaran dalam setiap pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Whats-App-Image-2024-01-04-at-12-42-12-ae6b1cdc

Melalui agenda penandatanganan Pakta Integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya