Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban lakukan penyemprotan disinfektan di Pengadilan Agama Tuban, Selasa 09 Pebruari 2021.
Penyemprotan di laksanakan secara berkala, teruatama pada area pelayanan publik mulai dari pintu masuk sampai dengan area ruang tunggu pelayanan demi mencegah penyebaran wabah corona yang melanda Negeri saat ini.
Pencegahan penyebaran tidak hanya dengan penyemprotan disinfektan saja tetapi harus ada kerjasama dari masyarakat juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak) serta juga menjaga kebersihan lingkungan.