Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pengadilan Agama Tuban Gelar FGD Bedah Problematika Dispensasi Nikah
Oleh : admin

TUBAN – Pengadilan Agama (PA) Tuban menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Problematika Penanganan Dispensasi Nikah" pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor PA Tuban, Jalan Sunan Kalijogo No. 27, kegiatan ini dimulai tepat pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis di Kabupaten Tuban. Hadir dalam forum tersebut Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Tuban, serta perwakilan eksternal yang meliputi Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan seperti Ketua Daerah Aisyiyah dan Fatayat Tuban. Kegiatan ini digagas sebagai respon cepat atas evaluasi kinerja tahun 2025, di mana PA Tuban mencatat adanya tren kenaikan kembali angka permohonan dispensasi kawin yang sempat turun pada tahun sebelumnya. Forum ini menjadi wadah krusial untuk membedah akar masalah secara komprehensif dan merumuskan langkah taktis bersama guna menekan angka pernikahan anak yang kerap menjadi pintu gerbang tingginya angka perceraian akibat faktor ekonomi, KDRT, hingga perselisihan terus-menerus.

Dalam sesi pemaparan kinerja, Ketua Pengadilan Agama Tuban H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. mengungkapkan data statistik yang menjadi landasan utama diskusi. Disebutkan bahwa setiap tahunnya PA Tuban menerima lebih dari 3.000 perkara, dengan sorotan tajam pada fluktuasi kasus dispensasi nikah. Data menunjukkan pada tahun 2023 terdapat 434 perkara, kemudian berhasil ditekan menjadi 300 perkara pada tahun 2024, namun sayangnya kembali mengalami kenaikan menjadi 314 perkara pada tahun 2025. Berdasarkan analisis grafik perkara, ditemukan fakta menarik bahwa wilayah kecamatan dengan jumlah pernikahan dini yang tinggi berbanding lurus dengan minimnya fasilitas pendidikan atau sekolah di daerah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa putus sekolah dan kurangnya akses pendidikan menjadi faktor determinan utama. "Kenaikan angka dispensasi nikah di tahun 2025 ini harus kita respon cepat, karena data menunjukkan daerah dengan fasilitas pendidikan minim menjadi penyumbang terbesar, sehingga intervensi pendidikan adalah kunci utama," ujar Ketua Pengadilan Agama Tuban saat memaparkan analisisnya di hadapan peserta rapat.

Menanggapi paparan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyampaikan pandangan pembanding berdasarkan data pencatatan nikah di instansi mereka. Meskipun Kemenag mencatat adanya penurunan angka pernikahan dini secara umum dari tahun sebelumnya, mereka mengakui adanya bias data yang disebabkan oleh faktor migrasi, di mana banyak pernikahan yang terjadi melibatkan warga dari luar daerah yang masuk ke Tuban. Kemenag Tuban sendiri telah meluncurkan program unggulan "Tuban Bangun Keluarga" sebagai upaya preventif menanggulangi nikah dini dan menekan angka perceraian. Dalam forum tersebut, pihak Kemenag juga memberikan masukan tegas kepada para hakim di Pengadilan Agama Tuban terkait prosedur peradilan. "Kami mengusulkan agar PA Tuban diperketat dan tidak selalu mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang hanya didasarkan alasan menghindari zina atau pergaulan bebas, kecuali jika pemohon memang sudah terlanjur hamil," tegas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban Mashari, M.Ag, menekankan pentingnya filter yang lebih ketat di meja hijau.

Sorotan tajam mengenai akar permasalahan sosial disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban. Pihak legislatif menilai bahwa fenomena pernikahan dini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil akumulasi dari lemahnya pola asuh orang tua yang seringkali dipicu oleh kondisi ekonomi keluarga yang rendah dan kurangnya pendidikan yang memadai. Faktor-faktor ini dinilai menyebabkan rusaknya jiwa sosial anak, sehingga mereka mencari jalan keluar yang salah melalui pernikahan di usia belia. DPRD menekankan bahwa penanganan masalah kompleks ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi gabungan berbagai lembaga dan instansi terkait. "Kerusakan sosial pada anak terjadi karena kombinasi ekonomi lemah dan pola asuh yang tidak baik, sehingga kita butuh gabungan berbagai lembaga untuk memperbaiki ini secara holistik," ungkap perwakilan Komisi IV DPRD Tuban. Lebih lanjut, DPRD juga mengkritisi efektivitas program yang selama ini berjalan. "Kami menghimbau agar ke depan tidak hanya sekadar memberikan sosialisasi, namun harus membuat program yang benar-benar memberikan dampak nyata dan terukur pada masyarakat," tambahnya.
Diskusi terus bergulir dinamis dengan tambahan perspektif dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban yang menyoroti aspek kesiapan fisik dan kesehatan reproduksi, serta dukungan dari Dinas Sosial dan organisasi wanita. Keseluruhan rangkaian rapat ini akhirnya mengerucut pada kesepakatan kolektif bahwa seluruh instansi harus bergerak satu irama dalam menangani dispensasi nikah, mulai dari pencegahan di hulu melalui pendidikan dan perbaikan ekonomi, hingga penanganan di hilir saat proses peradilan. Ketua Pengadilan Agama Tuban menyimpulkan hasil diskusi dengan poin-poin strategis yang akan segera diimplementasikan dalam kebijakan tahun 2026. Rapat kemudian ditutup secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Tuban dengan harapan besar bahwa sinergi lintas sektoral yang terbentuk hari ini mampu menjadi benteng pertahanan keluarga di Kabupaten Tuban, sekaligus menurunkan angka dispensasi nikah secara signifikan di masa mendatang demi terciptanya generasi muda yang berkualitas dan keluarga yang harmonis.