2022-11-22 Dipublikasikan oleh : views : 475

PA Tuban laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Makassar

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Dalam hal mendukung upaya pemerintah menekan jumlah penyebaran virus COVID-19, Pengadilan Agama Tuban kembali melaksanakan persidangan perkara Dispensasi Kawin secara online. Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Sidang secara Teleconference di Ruang Sidang 1 PA Tuban pada Selasa(22/11). Dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Drs. H. Pahrur Raji, S.H., M.HI beserta Panitera Pengganti, Muhammad Sirojuddin, S.H.

Berdasarkan Surat Ketua PA Tuban Nomor W13-A6/3410/HK.05/11/2022 mengenai perkara Diska PA Tuban dengan nomor 646/Pdt.P/2022/PA.Tbn memohon bantuan kepada PA Makassar untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemeriksaan Calon anak Para Pemohon melalui Teleconference. Sidang Online berjalan dengan tertib dan lancar.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya