2023-07-24 Dipublikasikan oleh : views : 268

PA Tuban Sukses Gelar Sita Jaminan

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban kembali melaksanakan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa yang telah didaftarkan dalam perkara gugatan waris dengan nomor perkara 726/Pdt.G/2023/PA.Tbn. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin (24/7) di Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak – Tuban. Obyek sengketa berupa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 18 dengan luas 520 M2 pemegang hak nama inisial BD binti KSR asal persil konversi tanggal 21 Februari 1967 yang ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) asal hak pengganti dengan nama inisila SA dengan luas 365M2 terletak di jalan raya Merakurak RT. 001 RW. 007 desa Sambonggede Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.

Rombongan petugas PA Tuban yang terdiri Jurusita dan dua orang saksi tiba di Balai Desa Sambonggede tepat pada pukul 09.00 WIB. Selain itu hadir pula kuasa hukum para penggugat serta kuasa hukum para tergugat dan juga seluruh prinsipal. Kemudian seluruh pihak yang hadir dengan didampingi oleh Kepala Desa beserta staf desa menuju ke obyek sengketa yang tidak jauh dari balai desa. Jurusita PA Tuban, Thoyib Teguh Dwi Nugroho, S.H memeriksa obyek sengketa terlebih dahulu sebelum dibacakan Berita Acara Sita Jaminan yang disaksikan oleh H. Mashudi,S.Ag,M.H dan Kasiyanto,S.H.

Sementara itu, H. Mashudi,S.Ag,M.H selaku Panitera Muda Gugatan PA Tuban yang saat itu hadir dilokasi sebagai saksi dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut menjelaskan bahwa Sita Jaminan ini untuk melaksakanan perintah dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Dalam hal ini kami sebagai jurusita untuk mengamankan asset berupa sebidang tanah dan bangunan untuk tidak dipindahtangankan. Oleh sebab itu kami sebagai Jurusita PA Tuban setelah ini kami akan mendaftarkan pemblokiran obyek sengketa di BPN Tuban”jelas Mashudi.

Mashudi juga menambahkan meskipun obyek sengketa ini telah di sita oleh PA Tuban akan tetapi tetap boleh ditempati oleh siapa saja, akan tetapi berdasarkan berita acara yang menempati adalah Tergugat I. “Meskipun begitu tidak diperkenankan untuk memindahtangankan”jelasnya. Pelaksanaan sita jaminan tersebut berlangsung dengan aman, sebab tidak ada perlawanan dari pihak penggugat maupun tergugat.

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya