2024-03-04 Dipublikasikan oleh : - views : 291

Wujudkan Peradilan yang Bersih PA Tuban Mengikuti Webinar Pengendalian Gratifikasi dan Korupsi

Oleh : admin

Salah satu upaya dalam mewujudkan Instansi Peradilan yang bersih Pengadilan Agama Tuban mengikuti kegiatan Webinar Pengendalian Gratifikasi dan Tindak Korupsi. Kegiatan webinar dilaksanakan oleh Ditjen Badilag yang dilaksanakan pada hari Senin, 04 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan kerjasama anatara Ditjen Badilag serta bekerjasama dengan Komisi Pemberatantasan Korupsi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberantas pratik gratifikasi dan korupsi pada peradilan agama. Selama kurun waktu tahun 2023 Indonesia mendapatkan skor CPI 34, yang artinya tidak ada perubahan dari tahun 2022.

webinar-gratifikasi1

Kegiatan webinar kali ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian, Kasubag Umum Keuangan, Kasubag PTIP serta Calon Hakim Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Penguatan integritas merupakan program prioritas dari Ditjen Badilag setiap tahunnya. Pada kesempatan ini Bapak Direktur berpesan “bahwa dalam pemberantasan tindak gratifikasi dan korupsi memerlukan komitmen dari warga peradilan agama”.

webinar-gratifikasi2

Peningkatan integritas perlu dilakukan secara sistematis, terus menerus serta berkelanjutan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ibu Anna Devi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemaparannya peradilan agama memiliki nilai SPI (Survey Penilaian Integritas) yang cukup bagus. Dimana selama tahun 2022 sampai tahun 2023 peradilan agama memiliki nilai SPI sebesar 89,8 dimana mendapatkan apreasiasi dari KPK. Beberapa hal yang menjadi fokus pada sosialisasi kali ini adalah terkait gratifikasi, suap, dan pemerasan.

webinar-gratifikasi3

Konflik kepentingan merupakan awal timbulnya gratifkasi, suap, serta pemerasan, penyelenggara negara perlu menghindari adanya konflik kepentingan. Beberapa bentuk dari konflik kepentingan adalah menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan, penyalahgunaan informasi rahasia, akses khusus dan pengawasan tidak sesuai prosedur. Beberapa hal ini menjadi fokus utama dalam menyelenggarakan pelayanan. Komitmen untuk menghindari adanya gratifikasi perlu dijaga bersama, dengan begitu akan tercipta pelayanan yang bersih dari tindak korupsi dan gratifikasi.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya