Pemerintah Kabupaten Tuban pada Selasa (29/10) telah mengadakan penyuluhan hukum yang bertempat di balai desa Glagahsari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian hukum sekretariat Kabupaten Tuban tersebut menggandeng beberapa instansi setempat. Salah satunya Pengadilan Agama Tuban, yang mana dihadiri oleh Moehamad Fathnan, Wakil Ketua PA Tuban.
Merupakan agenda rutin dari pemkab Tuban untuk memberikan wawasan terkait hukum terkini sehingga dapat memberikan edukasi khususnya kepada masyarakat Tuban. Selain hadir sebagai pemateri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta BPN Kab Tuban. Masing-masing pemateri menyampaikan tentang wawasan yang berhubungan dengan tupoksi instansi masing-masing. Sedangkan audiens pada kegiatan tersebut dari Forkopimca Soko serta tokoh masyarakat dan beberapa warga desa sekitar Glagahsari-Soko.
Pada kesempatan itu, PA Tuban yang diwakili oleh Fathan memberikan wawasan tentang Hukum Waris Islam terkait problematika harta peninggalan terhadap anak luar nikah. “Karena fakta dimasyarakat banyak ditemukan banyaknya pernikahan siri, sehingga mereka juga mempertanyakan tentang waris terhadap anak dari hasil nikah siri tersebut”ujar Fathnan. Dari beberapa slide materi yang ditampilkan, dia juga menjelaskan dasar hukum akan nasab anak hasil dari pernikahan siri. “Bawa nikah siri itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga anak-anaknya hanya mempunyai hubungan nasab dari keluarga pihak ibunya saja”imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, ditanya mengapa memilih tema tersbut Fathnan menjelaskan “bahwa ini yang sering terjadi di masyarakat sehingga jangan sampai masyarakat tidak tahu akan hukumnya”. Dia juga menambahkan dengan materi tersebut juga sebagai edukasi tersendiri akan nikah siri. “Sehingga kalau masyarakat tahu mereka anak berfikir ulang melakukan nikah siri, jangan ya dek ya”ujarnya sambil tertawa.