2021-07-05 04:07:02 oleh : Admin

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT PERTAMA

PENDAFTARAN PERKARA

Pertama :

Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :

Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :

Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.


Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.


Keempat :

Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).


Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

PERKARA CERAI TALAK

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
    a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
    d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Permohonan tersebut memuat :
    a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
  7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
    a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
    a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).

PERKARA CERAI GUGAT

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :
  5. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  6. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  7. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  8. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  9. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
  10. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  11. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut
    a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. Tuntutan penggugat.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan

Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.

Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

PERKARA GUGATAN LAINNYA

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
  2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah :
  3. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  4. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
  5. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar'iyahyag dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.)
  6. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.)
  7. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.)

Berita

Judul Hits Tanggal
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat 9428 2022-12-17
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas 7406 2023-01-02
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo 5866 2022-11-11
PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA PERCERAIAN KUMULASI HARTA BERSAMA 4263 2022-11-18
Peduli Kaum Rentan dan disabilitas, casn pa tuban Kolaborasi dengan slb tuban 4160 2022-11-04
PA Tuban Tidak Akan Lelah Tingkatkan Kinerjanya 3683 2022-11-02
Apresiasi Terhadap Kinerja PPNPN, Ketua PA Tuban Serahkan Reward 2110 2022-11-14
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN 1943 2020-11-12
Launching Aplikasi SANTRI SIGAB dan Public Campaign 1035 2021-08-02
Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Perkawinan Anak bersama Tim Bakorwil Bojonegoro 802 2021-06-29
Pemerintah Resmikan Mal Pelayanan Publik Tuban PA Tuban ikut memberi Pelayanan 794 2021-06-02
312.392 Akta Cerai Dimusnahkan 765 2020-06-26
INDAHNYA BERBAGI MELALUI ANJANGSANA KE PANTI ASUHAN TUNAS MELATI MUHAMMADIYAH 741 2021-05-07
Atasi Antrian Sidang yang panjang Pengadilan Agama Tuban Launching Aplikasi Sindenasik 707 2021-04-29
Memaknai 8 Nilai Utama Mahkamah Agung 703 2021-08-25
MA RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI 698 2018-11-01
Kunjungan Ketua PA Tuban Ke Kementrian Agama Kabupaten Tuban 662 2021-04-27
PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH KERJASAMA DENGAN KEMENAG DAN DISPENDUK CAPIL TUBAN 652 2020-11-26
Sosialisasi Aplikasi Sindenasik 649 2021-04-26
Lomba Inovasi 648 2019-02-08
PENGADILAN AGAMA TUBAN MENGGELAR SIDANG DILUAR GEDUNG TAHUN 2021 648 2021-02-19
Kunjungan Tim IT Badilag ke PA Tuban 648 2021-06-11
BPS Tuban melakukan Penilaian ZI 645 2020-08-19
Rukyatul Hilal di Desa Banyuurip Tuban 643 2021-04-12
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban 643 2021-05-25
Sidak Ketua PTA Surabaya 640 2019-11-28
Tingkatkan Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Di Hadapan Hukum 640 2021-04-23
Serah Terima Jabatan Bupati Tuban dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban 638 2021-06-25
Eksekusi perkara harta bersama di kelurahan karang Kecamatan Semanding 635 2021-10-26
Penutupan Praktek Kerja Lapangan Siswa SMK Negeri 3 Tuban 629 2021-06-30
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perencana Ahli Pertama Pengadilan Agama Tuban 624 2021-03-17
Hakim dan Karyawan PA Tuban Mengikuti Pelatihan Teknis dan Temu Wicara Virtual oleh Balitbang Kumdil Mahkaham Agung 616 2021-11-24
Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Agama Tuban 615 2021-12-30
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban 602 2020-03-06
PERTAHANKAN PREDIKAT APM A EXCELLENT I KETUA UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA KAWAN-KAWAN PA TUBAN 594 2020-12-30
DEKATKAN DENGAN MASYARAKAT PA TUBAN INISIASI KERJASAMA DENGAN KEMENAG DAN DUKCAPIL TUBAN. 594 2021-09-22
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pengantar Alih Tugas Hakim Pengadilan Agama Tuban 590 2021-10-22
Pemeriksaan Setempat di Desa Patihan 589 2021-03-04
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BAIK TINGKATKAN KUALITAS SDM 589 2021-09-08
Peringati Hari Pahlawan, PA Tuban Laksanakan Upacara 587 2022-11-10
PENYEMATAN PIN ZONA INTEGRITAS DUA SRIKANDI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGADILAN AGAMA TUBAN 584 2021-02-02
Penyematan PIN Zona Integritas dan Penyerahan Sembako 582 2021-08-23
Tingkatkan Pelayanan Publik untuk Menunjukkan Kualitas Pelayanan yang Prima 572 2021-09-29
Peringatan HUT - RI Ke 76 565 2021-08-17
PENANDATANGAN MoU MPP PEMKAB TUBAN DENGAN PENGADILAN AGAMA TUBAN DAN INSTANSI PEMBERI LAYANAN LAINNYA 562 2021-06-16
ZONA INTEGRITAS BUKAN SEKEDAR DOKUMEN MATI TAPI KARAKTER. 562 2021-08-18
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA TUBAN JALIN KERJASAMA DENGAN PT. POS INDONESIA TUBAN 559 2021-08-30
Closing Meeting Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Surveillance III Pada Pengadilan Agama Tuban 558 2021-11-29
Perbaiki diri sebagai muslim memudahkan pemahaman terhadap pencanangan Zona Integritas 557 2021-10-13
Sita Eksekusi Pembagian Harta Waris 554 2020-07-16
Pembinaan dan Pemberian Motivasi ZI menuju WBK dan WBBM 554 2021-04-21
Live Streaming Pidato Pengarahan KMA 552 2020-05-13
OPENING MEETING EVALUASI KINERJA DAN INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TUBAN OLEH BADAN PENGAWASAN MA-RI 552 2020-11-18
Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila 550 2019-06-01
TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN AGAMA TUBAN ADAKAN DDTK APS BADILAG 549 2021-01-21
MENGAPA AREA I MANEJEMEN PERUBAHAN 547 2021-10-27
LAUNCHING DAN SOSIALISASI APLIKASI KERSAMADU WUJUD IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KASUBBAG PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN AGAMA TUBAN SEBAGAI PESERTA DIKLAT PKA GELOMBANG II ANGKATAN VII TAHUN 2021 541 2021-12-02
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pisah Sambut Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban 539 2021-06-18
Berkomitmen pada setiap Inovasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan 538 2021-10-06
PA Tuban Raih Peringkat Pertama Penilaian Website hasil penilaian Kinerja Triwulan III tahun 2021 untuk Pengadilan Agama Se Jawa Timur 536 2021-11-01
Sidak KPTA Surabaya 535 2020-06-10
Sidang diluar Gedung Pengadilan Agama Tuban 533 2020-02-18
PENGADILAN AGAMA TUBAN MELAKSANAKAN APEL SENIN PAGI 528 2021-03-01
Ketua PA. Tuban Menghadiri Pelantikan Panitera Lumajang 523 2020-11-06
RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN MENGHADAPI TAHUN ANGGARAN 2021 523 2020-12-16
Rapat Dinas September 2021 521 2021-09-06
OPTIMALISASI PEMAHAMAN AREA II PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MELALUI IMPLEMENTASI SOP GUNA PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI 520 2021-09-01
Pengambilan Sumpah ASN 514 2020-04-15
APEL PAGI 7 MARET 2022 510 2022-03-07
RAPAT DINAS PERDANA DENGAN FORMASI BARU 509 2020-12-04
Pengadilan Agama Tuban laksanakan Ujian Ulang untuk PPNPN 508 2021-12-17
TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PENGADILAN AGAMA TUBAN TANDA TANGANI MoU DENGAN POLRES TUBAN 507 2021-09-13
Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan pengawasan regular pada Pengadilan Agama Tuban 507 2021-10-05
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera PN Tuban 506 2021-11-19
Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1442 H 2021 M 500 2021-07-10
Rapat Dinas dan Ekspos Hasil Pengawasan 498 2021-10-12
Rapat Dinas Januari 2022 495 2022-01-07
Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 493 2021-08-17
PELAYANAN PRIMA KPPN TUBAN DALAM PENYERAHAN DIPA KE PA TUBAN 486 2020-12-07
APEL PAGI DAN PERKENALAN HAKIM BARU PENGADILAN AGAMA TUBAN 486 2022-02-21
Exit Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 484 2021-06-14
Upacara Hari Sumpah Pemuda 2019 483 2019-10-28
HADAPI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZI PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR DOA BERSAMA 481 2020-11-09
PERBAIKI KARAKTER DIRI UNTUK KUALITAS PENGADILAN YANG LEBIH BAIK 480 2022-02-02
PENGADILAN AGAMA TUBAN WAKILI PENGADILAN AGAMA DI JAWA TIMUR IKUTI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS OLEH KEMENPAN RB 479 2021-11-17
Pemeriksaan Setempat di Desa Mergosari 478 2022-01-21
Wisuda Hakim PA Tuban 475 2020-07-15
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual 475 2021-10-21
Rapat Dinas dan Monev Kinerja Triwulan I tahun 2021 474 2021-04-16
Penandatanganan Komitmen dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas 472 2022-01-05
Rapat Dinas dan Monitoring dan Evaluation Triwulan I Tahun 2021 471 2021-05-21
Rapat Dinas Desember 2021 470 2021-12-08
Sosialisasi dan Bimbingan Teknik SIPAKUA di Departemen Agama Kab Tuban 468 2021-11-12
Pelantikan Hakim dan Pengambilan Sumpah PNS 467 2019-05-22
Upacara Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2021 465 2021-11-10
Pendampingan Zona Integritas oleh PTA Surabaya 464 2021-03-29
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN 464 2021-04-06
PA TUBAN PATUT BANGGA ANALIS KEPEGAWAIAN RAIH PREDIKAT TERBAIK PERTAMA DALAM BIMTEK PENGELOLAAN KEPEGAWAAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA. 464 2021-06-30
Tingkatkan kinerja organisasi dengan berlandaskan kejujuran dan integritas sebagai penguatan Akuntabilitas 464 2021-09-15
Tim IT Mengikuti Focus Group Discussion oleh PT Aplikanusa Lintasarta 464 2021-10-05
MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN POSBAKUM LKBH SUNAN BONANG TUBAN 463 2021-09-01
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Wakil Ketua PA Tuban 462 2021-07-27
PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL DAN DISKUSI HUKUM SE WILAYAH KOORDINATOR BOJONEGORO 461 2020-10-23
Tim Survey Balitbang Kumdil MARI 458 2020-06-19
Rapat Dinas dan Pembinaan PA Tuban 458 2021-03-15
Sosialisas Sensus Kependudukan Online 457 2020-02-26
Implementasi Program GASPOL PA Tuban gelar Doa Bersama 457 2021-12-15
Keputusan Bersama 456 2019-10-31
PELAKSANAAN SIDANG TELECONFERENCE PERTAMA DI PENGADILAN AGAMA TUBAN 456 2022-04-19
KETUA LANTIK PANITERA PA. TUBAN 453 2020-11-27
Coffee Morning 453 2022-01-26
PERINGATI HARI PAHLAWAN KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN PIMPIN UPACARA 450 2020-11-10
PERINGATAN HUT RI Ke- 74 PENGADILAN AGAMA TUBAN 449 2019-08-17
PA Tuban melakukan Penandatanganan MOU dengan BPN Kabupaten Tuban 449 2021-03-12
Penutupan Praktek Pengadilan Agama 447 2020-02-19
CLOSING MEETING AUDIT KINERJA DAN INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TUBAN OLEH BAWAS MA - RI. 445 2020-11-19
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PEMBENTUKAN TIM ZI TAHUN 2021 445 2021-02-04
MOU dengan POSBAKUM 443 2019-01-17
RAPAT DINAS MONITORING DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS 438 2021-02-10
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Tuban Tahun 2022 438 2022-01-04
Pengadilan Agama Tuban mengikuti Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 437 2021-03-02
PA Tuban mengikuti Acara Penandatangan MOU PTA Surabaya dengan Kanwil BPN Jatim 437 2021-03-09
Rapat Dinas 436 2019-02-06
Launching Aplikasi SIVA 436 2019-04-30
Rapat Koordinasi Bidang Kesekertariatan PA Tuban 435 2021-03-16
Keberhasilan Aanmaning 434 2020-07-01
SEGENAP PIMPINAN DAN HAKIM IKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN SECARA DARING 434 2020-10-12
PENANDANTANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZI TAHUN 2021 434 2021-02-22
Memperingati HUT MA-RI Ke-76 PA Tuban gelar kegiatan donor darah 434 2021-08-20
BIMTEK MANAJEMEN PERADILAN DAN SISTEM AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH SAKIP TAHUN 2020 433 2020-11-24
PELANTIKAN HAKIM DAN PENGANTAR ALIH TUGAS WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TUBAN 433 2021-02-17
RAPAT KOORDINASI DAN BIMTEK INPUT DATA EVALUASI KABUPATEN LAYAK ANAK 2022 BERSAMA BUPATI DAN DINAS TERKAIT 433 2022-03-17
Sidang Keliling di Desa Rengel 431 2022-02-04
TANAMKAN PENGAWASAN MULAI DARI DIRI SENDIRI JADI AGENDA COFFEE MORNING KALI INI 429 2021-09-22
Awali Masuk Kerja dengan Bermaafan 428 2020-05-26
Live Streeming Pembinaan Yustisial 427 2020-06-26
HUT MARI ke 75 Tahun 2020 427 2020-08-20
Sosialisasi Pakaian Dinas dan Mekanisme Pelaksanaan Survey ZI menuju WBK WBBM 427 2021-07-15
Pengadilan Agama Tuban Tanda Tangani MoU dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab Tuban 427 2022-06-02
Inpeksi Mendadak KPTA Surabaya 426 2019-04-01
Rapat Dinas Februari 2022 424 2022-02-08
KUPAS TUNTAS APLIKASI SISTEM PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG RI 423 2020-12-10
Sosialisasi dan Bibingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik 423 2021-06-11
APEL PAGI DAN HALAL BIHAL PEGAWAI PENGADILAN AGAMA TUBAN 423 2022-05-09
PA Tuban mengikuti RAKERDA Pengadilan Agama Se-wilayah PTA Surabaya 422 2021-03-09
PISAH SAMBUT PANITERA PA. TUBAN 421 2020-11-27
Coffee Morning PA Tuban 421 2021-06-09
Sidak Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 420 2019-06-11
Renungan ESQ Membangun Integritas diri menuju aparatur peradilan agama yang berkinerja tinggi 420 2021-06-28
Pemeriksaan Setempat di Desa Mrutuk Widang 417 2021-12-10
Pembinaan Teknis dan Administrasi pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia 415 2021-04-09
Bimtek Manajemen Pensiun PNS dan Pengembangan Karir PNS 415 2021-06-29
Penutupan Kegiatan Orientasi dan Sosialisasi Pegawai Pengadilan Agama Tuban 409 2021-03-03
Waspada Corona - BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan 407 2021-02-09
RAPAT EVALUASI KINERJA KESEKRETARIATAN DAN KEPANITERAAN 407 2020-11-16
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan 405 2021-05-07
APEL PAGI 28 MARET 2022 405 2022-03-28
KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TUBAN IKUTI PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN 391 2022-03-08
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TUBAN MENGADAKAN ACARA BERBAGI BERKAH RAMADHAN BERSAMA YATIM DAN DHUAFA 386 2022-04-22
Penyusunan RKA-KL Pagu Indikatif DIPA 01 TA 2022 dalam rangka mewujudkan transparansi penyusunan anggaran berbasis aplikasi SAKTI Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 385 2021-05-27
PEMBINAAN DAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA DARING DAN LURING 385 2022-04-05
Penguatan Akuntabilitas pada Coffee Morning PA Tuban 384 2022-05-18
PERJUANGAN TIDAK BERHENTI KETIKA PREDIKAT WBK DITANGAN 380 2022-03-09
SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TUBAN DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG 378 2022-03-13
Peringatan Hari Kartini PA Tuban menyelenggarakan Vaksinasi Booster Covid-19 374 2022-04-21
KULTUM KE-9 DI BULAN RAMADHAN 1443 H 372 2022-04-11
Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 H 362 2022-04-02
Tennis itu menyehatkan 354 2022-07-01
Rapat Koordinasi dalam Upaya Pengurangan Angka Dispensasi Kawin Kabupaten Tuban 354 2022-07-19
“Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Dimulai Dari Diri Sendiri” 352 2022-03-30
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Radius dan Biaya Panggilan PN Tuban dan PA Tuban 344 2022-07-13
KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN HADIRI ACARA EVALUASI MOBIL VAKSIN PEDESAAN BERSAMA FORKOPIMDA KABUPATEN TUBAN 339 2022-04-11
PA Tuban Raih Prestasi di Triwulan III Tahun 2022 339 2022-11-02
Gebyar Ekonomi Kreatif dan Deklarasi Gempur Rokok Ilegal 335 2022-07-01
Rapat Dinas Juni 2022 331 2022-06-09
Lima Point Penting Pembangunan Zona Integritas 330 2022-06-22
SIDANG LUAR GEDUNG TANGGAL 18 MARET 2022 DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG 329 2022-03-21
Bukan Isapan Jempol, PA Tuban Selalu Tingkatkan Disiplin 326 2022-06-13
Apel Pagi di Awal Bulan Juni 323 2022-06-06
Kuatkan Akuntabilitas : Tingkatkan Kinerja Aparatur PA Tuban 322 2022-11-09
PISAH BUKAN BERARTI BERAKHIR 320 2022-06-02
ZI bukan sekedar ceremonial 314 2022-06-29
Silaturahmi Bersama Para Purna Bhakti 312 2022-05-18
Koordinasi Perbendaharaan oleh Tim Biro Keuangan BUA MA-RI 310 2022-06-27
Pahami Nilai Dasar ASN untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 308 2022-06-08
Pengawasan dan Pembinaan Tim HAWASDA PTA Surabaya 306 2022-06-23
PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG LUAR GEDUNG UNTUK MEMBERIKAN EXCELLENT SERVICE KEPADA MASAYARAKAT. 301 2022-06-10
Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dengan tema “Bedah Berkas Perkara Kewarisan” 298 2022-07-01
SEMANGAT ZI.......SEMANGAT.....SEMANGAT.....SEMANGAT.....YESS. 297 2022-03-02
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil 296 2022-07-25
TINGKATKAN KUALITAS APARATUR PERADILAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS 295 2022-05-25
Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Singgahan Tuban 292 2022-06-16
Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hatiwasda PTA Surabaya 292 2022-06-28
Rembuk Stunting Kabupaten Tuban Tahun 2022 292 2022-07-27
Gebyar PA Tuban Awards Semester I Tahun 2022 289 2022-08-19
Perbaiki diri untuk tingkatkan Pelayanan Prima 286 2022-07-06
Pantau Optimalisasi Pengembangan Zona Integritas, BUA lakukan Kunjungan ke PA Tuban 285 2022-06-23
Meriahkan HUT Mahkamah Agung Ke 77, PA dan PN Tuban gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama 277 2022-08-12
APEL SENIN PAGI 4 Juli 2022 273 2022-07-04
Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Hibah 269 2022-05-13
Pembukaan Turnamen Tennis PTWP PTA CUP XI 2022 267 2022-07-28
Latihan Persiapan menuju Pertandingan PTWP CUP Se-Jawa Timur di Wilayah Koordinator Bojonegoro 263 2022-07-15
PA Tuban Dengan Formasi Baru 255 2022-09-05
Dukung Perkembangan Pendidikan Di Kab. Tuban, Ketua PA Tuban Tanda Tangani Kerjasama 253 2022-10-03
Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) oleh DYK Cabang Tuban 241 2022-08-05
PA Tuban dan PN Tuban laksanakan Upacara memperingati HUT MA RI ke-77 236 2022-08-19
Tryout Bersama PPNPN PA Tuban 234 2022-08-30
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I (Triwulan II) TA 2022 Melalui Aplikasi SMART DJA dan Evaluasi Nilai IKPA Triwulan II TA 2022 231 2022-07-07
Kuatkan Integritas, PA Tuban Kembali Tanda Tangani Pakta Integritas Secara Serempak 226 2022-10-05
PERINGATAN HUT RI KE 77, PA TUBAN LAKSANAKAN BERBAGAI KEGIATAN 225 2022-08-17
Coffee Morning 27 Juli 224 2022-07-27
Penandatanganan MoU dengan BRI Cabang Tuban 222 2022-08-10
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kasub. Bag. PTIP 221 2022-08-01
Upayakan Penurunan Angka Perkawinan Anak, Pengadilan Agama Tuban bersinergi dengan Pemkab Tuban 219 2022-10-11
Closing Meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Agama Tuban 218 2022-09-28
Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Perbon Tuban 215 2022-08-05
TINGKATKAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2023, PA TUBAN IKUTI ZOOM MEETING BIRO KEUANGAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI (BUA) MAHKAMAH AGUNG RI 208 2022-06-14
R4ST4_R00T 207 2022-08-05
Coffee Morning 3 Agustus 199 2022-08-03
Kajian Kitab dan Tasawuf 1 September 195 2022-09-01
Guna Meningkatkan Kinerja, PA Tuban Lakukan Hal Berikut 193 2022-09-13
Pelaksanaan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Tuban 181 2022-10-11
Apel Sore Yang Istimewa 173 2022-09-16
Saya Indonesia...Saya Pancasila 167 2022-10-01
"Usaha Tidak Akan Mengkhianati Hasil" 159 2022-09-14
Apel Sore Pengadilan Agama Tuban di Akhir Bulan Oktober 2022 147 2022-10-28
PA Tuban Gelorakan Hari Sumpah Pemuda 144 2022-10-28
Tingkatkan Kualitas dan Komepetensi SDM PA Tuban ikuti BIMTEK Manajemen Kesekretariatan 137 2022-11-28
Laksanakan Jumat Sehat, PA Tuban gelar Senam pagi 137 2022-10-21
CASN PATuban Implementasikan Tugas Latsar melaui Optimalisasi Layanan Tempat Bermain Anak 135 2022-11-21
KEBERHASILAN PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TUBAN 134 2022-11-24
SENAM PAGI BERSAMA KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TUBAN 134 2022-11-25
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Pengadilan Agama Tuban 133 2022-10-21
Rapat Dinas November 2022 131 2022-11-04
Ketua PA Tuban hadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Singgahan 130 2022-11-01
Mempermudah Akses Keadilan bagi Kaum Rentan, CPNS PA Tuban lakukan Sosialisasi E-Court 129 2022-11-15
Membangun Keluarga Harmonis, DYK Cabang Tuban Laksanakan Kegiatan Keagamaan 128 2022-11-04
Kerja Bakti sebagai bentuk kerjasama Aparatur PA Tuban 127 2022-10-28
Sekretariat Kabinet RI Tinjau Tanah untuk Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Tuban 126 2022-12-13
Launching Aplikasi E-Bundling, Kirim Berkas dengan Cepat dan Sederhana 122 2022-11-02
APEL PAGI (28/11) DI PENGADILAN AGAMA TUBAN 121 2022-11-28
Kuatkan Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan, CPNS PA Tuban Sukses Laksanakan Seminar Aktualisasi Latsar 120 2022-12-08
Tingkatkan Layanan dan Sinergitas Antar Lembaga, Pemkab Tuban lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi 116 2022-12-07
Perkuat Sinergitas, PA Tuban ikuti Sosialisasi Balai Harta Peninggalan Surabaya 114 2022-11-10
Aparatur PA Tuban Tetap Semangat Meskipun di Penghujung Akhir Bulan 112 2022-10-31
Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami di Desa Leran Kulon, Tuban 108 2022-11-23
COFFEE MORNING PENGADILAN AGAMA TUBAN 106 2022-11-23
Terapkan nilai BerAKHLAK, CPNS PA Tuban manfaatkan masa habituasi dengan sosialisasi 104 2022-11-16
Wujudkan Integritas dan Sportifitas dalam Turnamen Tenis Beregu XIX 103 2022-11-22
Mediasi Upaya Membantu Mencari Solusi 102 2022-11-22
Tingkatkan Kinerja Tim IT PA Tuban melalui monitoring dan evaluasi 101 2022-11-08
Pemeriksaan Setempat Perkara Waris di Desa Tuwiri Kulon 101 2022-11-22
PA Tuban laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Makassar 98 2022-11-22
Upayakan eksekusi berjalan lancar, PA Tuban lakukan hal berikut 95 2022-11-08
Monitoring dan Evaluasi Kinerja POSBAKUM di Pengadilan Agama Tuban 86 2022-12-30
PA Tuban Terima Magang Tiga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura 83 2022-12-19
KETUA PA TUBAN MENGHADIRI PELANTIKAN HAKIM PA PATI PADA HARI JUM'AT 79 2021-02-26
Evaluasi Kinerja PPNPN Tahun 2022 78 2022-12-30
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Mediator di Pengadilan Agama Tuban 68 2022-12-30
Pembukaan Praktik Peradilan Lapangan mahasiswa UIN Sunan Ampel gel I 68 2023-01-24
Peroleh informasi JKN-KIS,Aparatus PA Tuban Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan 64 2023-01-13
Sidang Perdana di Luar Gedung Pengadilan Agama Tuban 56 2023-02-10
PA Tuban Laksanakan Sosialisai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 55 2023-01-20
Terkait PERMA No 7 Tahun 2022, PA Tuban Laksanakan Sosialisasi dengan Advokat di Kab. Tuban 54 2023-02-16
Pimpinan PA Tuban hadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengadilan Agama Se-Jawa Timur 51 2023-01-27
Panitera dan Sekretaris PA Tuban Berkolaborasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Tahun 2023 51 2023-02-07
PA Tuban Tuban mendapat Apresiasi Sebagai Responden Aktif "Kabupaten Tuban dalam Angka 2023" oleh BPS Tuban 48 2023-02-09
Tim Pengawas Daerah PTA Surabaya Sidak di PA Tuban 48 2023-02-22
Pemeriksaan Setempat Perkara PA Surabaya di Bank Mandiri Tuban 47 2023-01-24
PA Tuban Laksanakan Sita Jaminan Gugatan Harta Bersama 43 2023-03-07
Penutupan Praktik Peradilan Lapangan (PPL) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 38 2023-02-10
PA TUBAN Mengikuti Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana 34 2023-02-20
Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Tuban 32 2023-02-24
Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Tuban dan Lapas Tuban Kelas IIB dan PT Pos Indonesia (Persero) 30 2023-03-07
Sidang Keliling Desa Talang Kembar, Montong 29 2023-03-03
CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SELANGKAH LAGI PA. TUBAN MENUJU WBK DAN WBBM 27 2019-04-12
CPNS PA Tuban, Ikrarkan Pakta Integritas Secara Bersama 18 2023-03-16

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya

Jam Kerja


Statistik Web

Hari Ini 255
Minggu Ini 1626
Bulan Ini 7244
Total Pengunjung 186264
Online 3
Total Hits 937283