1) Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci.
2) Permohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
3) Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali.
4) Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
5) Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam point (4) adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
6) Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.
7) Tata cara penyumpahan novum adalah sebagai berikut :
8) Petugas Meja I menentukan besarnya panjar biaya peninjauan kembali yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :
9) Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap empat, masing-masing :
10) Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar biaya yang tercantum dalam SKUM kepada bank.
11) Kasir menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran biaya tersebut.
12) Permohonan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
13) Kasir membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali.
14) Jika panjar biaya perkara telah dibayar lunas, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Peninjauan Kembali.
15) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera memberitahukan permohonan peninjauan kembali kepada para pihak lawan dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali besarta alasan- alasannya (Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
16) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali diterima, jawaban atas alasan peninjauan kembali harus sudah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada pihak lawan (Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang- undangNomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)
17) Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. (Pasal 72 ayat (3) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
18) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
19) Biaya permohonan peninjauan kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat, No. Rekening : 179179175 atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
20) Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.
21) Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
22) Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang ditandatangani oleh Pemohon peninjauan kembali. Jika pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya, maka pencabutan harus diketahui oleh pihak prinsipal.
23) Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah segera mengirim pencabutan tersebut ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
Hari Ini | 212 | |
Minggu Ini | 4946 | |
Bulan Ini | 21800 | |
Total Pengunjung | 447039 | |
Online | 3 | |
Total Hits | 1928101 | |