Selasa, 19 April 2022. Pengadilan
Agama Tuban pertama kalinya menggelar sidang Permohonan Dispensasi Nikah secara
teleconference. Bertempat di Ruang Sidang I, sidang perkara Dispensasi Nikah dengan
Nomor Perkara : 233/Pdt.P/2022/PA.Tbn yang diajukan secara e-court pada tanggal
13 April 2022 disebabkan karena pihak calon pengantin laki-laki beserta orang
tuanya berdomisili di Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Kota Tarakan. Sehingga
untuk memeriksa perkara tersebut, Pengadilan Agama Tuban meminta bantuan kepada
Pengadilan Agama Tarakan untuk memfasilitasi sidang teleconference dimana calon
pengantin laki-laki beserta orang tuanya berdomisili.
Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tuban mengatasi hal tersebut dengan dukungan teknologi yang telah dipersiapkan di ruang sidang I. Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan bentuk upaya Pengadilan Agama untuk tetap memberikan layanannya di tengah pandemi.
\
Sidang teleconference yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tuban telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Sidang teleconference yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tuban telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan.