2022-04-19 Dipublikasikan oleh : Admin views : 896

PELAKSANAAN SIDANG TELECONFERENCE PERTAMA DI PENGADILAN AGAMA TUBAN

Oleh : Admin

Selasa, 19 April 2022. Pengadilan Agama Tuban pertama kalinya menggelar sidang Permohonan Dispensasi Nikah secara teleconference. Bertempat di Ruang Sidang I, sidang perkara Dispensasi Nikah dengan Nomor Perkara : 233/Pdt.P/2022/PA.Tbn yang diajukan secara e-court pada tanggal 13 April 2022 disebabkan karena pihak calon pengantin laki-laki beserta orang tuanya berdomisili di Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Kota Tarakan. Sehingga untuk memeriksa perkara tersebut, Pengadilan Agama Tuban meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Tarakan untuk memfasilitasi sidang teleconference dimana calon pengantin laki-laki beserta orang tuanya berdomisili.


Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tuban mengatasi hal tersebut dengan dukungan teknologi yang telah dipersiapkan di ruang sidang I. Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan bentuk upaya Pengadilan Agama untuk tetap memberikan layanannya di tengah pandemi.

\

Sidang teleconference yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tuban telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Sidang teleconference yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tuban telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya