2022-06-02 Dipublikasikan oleh : Admin views : 981

Pengadilan Agama Tuban Tanda Tangani MoU dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab Tuban

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban kembali melakukan kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kesempatan kali ini PA Tuban bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana Kabupaten Tuban dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Tuban.  Kerjasama dilakukan dalam rangka menurunkan angka Dispensasi Kawin (pernikahan dini) dan angka perceraian pada Pengadilan Agama Tuban untuk terbentuknya rumah tangga harmonis dan Layanan Disabilitas untuk masyarakat yang menyandang disabilitas.

Kerjasama ini diwujudkan dengan dilkakukannya penandatangan MoU di Kantor Pemerintahan Daerah Kab. Tuban yang disaksikan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E. dan Sekretaris daerah Kab. Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., pada Kamis (31/06/2022). Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dr. Mufi Ahmad Baihaqi,  Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr. Bambang Priyo Utomo dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Tuban, Eko Julianto, S.STP., MM. 

Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi mengatakan “Harapan kami dengan dilaksanakannya kerjasama ini, yaitu kami mampu menurunkan angka dipensasi kawin dan perceraian” Jelas beliau.” Disini juga dinas kesehatan dan dinas social akan menambah pengetahuan masyarakat pencari keadilan mengenai hal-hal apa saja yang perlu diketahui dalam melaksanakan pernikahan khususnya bagi mereka yang masih dibawah umur”

Mufi juga menambahkan bahwa tujuan lain dari kerjasama ini yaitu menyediakan pelayanan yang ramah bagi difabel di Pengadilan Agama Tuban “Kami juga memiliki harapan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kemudahan dalam proses berperkara” ujarnya. (DK)


 

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya