2025-06-12 Dipublikasikan oleh : views : 28

Sinergi Pengadilan Agama Tuban dan Kemenag Kabupaten Tuban: Data Perceraian Jadi Fokus Utama

Oleh : Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban

Tuban, 12 Juni 2025

Pagi yang cerah di Kabupaten Tuban diwarnai dengan kunjungan istimewa di Pengadilan Agama Tuban. Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan, menerima dua pejabat penting dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, yaitu Bapak Muriyanto dan Bapak Karmuji. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan data statistik perkara perceraian, khususnya yang melibatkan warga Kecamatan Tuban, sebagai persiapan supervisi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Dalam suasana hangat dan penuh keakraban di ruang kerja Panitera, Bapak Muriyanto dan Bapak Karmuji menyampaikan maksud kedatangan mereka. Mereka membutuhkan data lengkap mengenai jumlah perkara yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama Tuban dari Januari hingga Mei 2025, serta statistik penyebab perceraian khusus untuk para pihak yang berdomisili di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Data ini akan menjadi bahan penting dalam kegiatan supervisi yang akan datang.

Menanggapi permintaan tersebut, Bapak Nur Kholis Ahwan menegaskan kesiapannya untuk menyajikan data yang dibutuhkan. Beliau menjelaskan bahwa proses penyajian data memerlukan waktu karena harus diolah secara cermat dari database aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.

Sinergi antara Pengadilan Agama Tuban dan Kemenag Kabupaten Tuban ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menyediakan data yang akurat dan relevan. Data statistik perceraian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika sosial di Kecamatan Tuban, serta menjadi dasar bagi upaya-upaya preventif dan edukatif terkait permasalahan rumah tangga di masa mendatang.

Setelah dilakukan olah data oleh tim Kepaniteran Pengadilan Agama Tuban, maka menghasilkan statistik data perkara yang diterima dan diputusan dengan periode bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2025, dimana perkara cerai yang diajukan oleh istri dan sudah diputus mendominasi sebesar 54%, sedangkan yang diajukan oleh suami dan sudah diputus sebesar 20%, dan sebesar 27% masih dalam proses persidangan (sisa perkara).

Sedangkan untuk mengetahui penyebab perceraian selama periode tadi, menghasilkan data statistik perkara sebagai berikut:

Dari statistik di atas menyajikan data bahwa penyebab perceraian tertinggi disebabkan oleh faktor ekonomi (karena suami tidak sama sekali memberikan nafkah kepada istrinya atau juga suami sudah memberikan nafkah kepada istrinya akan tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga). Dan disebabkan karena terjadi perselisihan/pertengkaran (karena perselingkuhan, tidak saling menghormati, dll) menjadi faktor penyebab rangking kedua.

Semoga dengan kegiatan ini, maka ke depan akan tercipta sinergi-sinergi lain antara Pengadilan Agama Tuban dan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, khususnya KUA Kecamatan Tuban yang lebih bermanfaat untuk Masyarakat Tuban.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya