Rotasi Jabatan PNS: Bentuk Peningkatan Layanan dan Inovasi di Lingkungan Peradilan Agama
Oleh : snd

Tuban, 21 Juli 2025 – Mutasi dan promosi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah keniscayaan. Bukan sekadar rutinitas birokrasi, pergeseran posisi ini justru menjadi ajang peningkatan kapasitas dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi. Hal inilah yang terlihat jelas di lingkungan Peradilan Agama, khususnya Pengadilan Agama (PA) Tuban, menyusul surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1543/DJA/KP4.1.3/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Berdasarkan surat tersebut, terjadi pergeseran posisi penting di PA Tuban. Saudara Sandhy Sugijanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan PA Tuban, kini mengemban tugas baru sebagai Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, Saudara Wawan, Panitera Pengganti PA Tuban, resmi diangkat menjadi Panitera Muda Permohonan PA Tuban.
“Belajar Bersama”: Tradisi Unik Transfer Ilmu di PA Tuban. Masa transisi jabatan seringkali menjadi tantangan. Namun, di PA Tuban, hal ini justru dimanfaatkan sebagai momen untuk mempererat kebersamaan dan memastikan keberlanjutan layanan. Melalui tradisi "Belajar Bersama", yang biasanya dilaksanakan setelah jam kerja, baik pukul 16.00 WIB hingga menjelang Magrib atau setelah Isya hingga pukul 21.00 WIB, para pegawai saling berbagi ilmu dan pengalaman.
Dalam periode perpindahan Panitera Muda Permohonan ini, "Belajar Bersama" menjadi semakin intensif, kerap diadakan dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Tak hanya melibatkan Panitera Muda Permohonan yang baru, kegiatan ini juga diikuti oleh Panitera Muda Gugatan PA Tuban, Bapak Ahmad Sholihin, menunjukkan semangat kolaborasi yang tinggi.
Berita selengkapnya