2021-10-21 Dipublikasikan oleh : Admin views : 850

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual

Oleh : Admin

Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dra. Hj. Nur Indah H. Nur S.H, Wakil Ketua PA Tuban, Drs. Ahmad Juaeni, M.H Bersama dengan Seluruh Hakim, Panitera PA Tuban dan Sekretaris PA Tuban mengikuti Kegiatan Pembinaan Teknis Secara Virtual melalui Zoom Meeting.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tuban, Pembinaan Teknis ini dilakukan selama dua Hari yaitu pada Hari Kamis, 21 Oktober 2021 Pukul 19.00 dan Jum’at, 22 Oktober 2021 Pukul 13.00 WIB. Kegiatan yang merupakan sebagai tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 65/WKMA.NY/UND/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 Perihal Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual.

Acara yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., di Manado pada Kamis Malam (21/10) di Hotel Peninsula, Manado Sulawesi Utara. Dalam pembinaannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh Aparatur Peradilandi seluruh Indonesia antara laian:

  1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M
  2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)P
  3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada
  4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran
  5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
  6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
  8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
  9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing
  10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial  Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung
  11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.
  12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.

 "Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan", Ujar Ketua Mahkamah Agung dalam Pembinaannya.

 

Hari kedua pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual di Hotel Peninsula Manado, pada Jumat, 22 Oktober 2021. Turut memberikan Pembinaan yaitu para pejabat Eselon satu Mahkamah Agung yang dimulai dari Direktur Jenderal Peradilan Umum, Panitera, Direktur Jenderal Peradilan Agama,Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung.


Pada Kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan S.H., M.H memaparkan beberapa catatan akhir tahun kepada peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, diantaranya meminta kepada seluruh jajaran peradilan untuk menyelesaikan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan 2021 Semester Pertama.

Diakhir acara Dr. Hasbi menyampaikan Program Prioritas diantaranya yaitu penyelesaian pembangunan 24 Gedung satker baru yang pembangunannya telah di mulai pada tahun sebelumnya, pembangunan hunian yang diperuntukkan bagi para hakim dan pegawai pengadilan , serta TV MA sebagai media informasi dan publikasi

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya