2023-01-24 Dipublikasikan oleh : views : 436

Pemeriksaan Setempat Perkara PA Surabaya di Bank Mandiri Tuban

Oleh : Admin

Berdasarkan Surat Permohonan bantuan siding Pemeriksaan Sidang setempat dari Ketua Pengadilan Agama Suarabaya Nomor :W13-A1/399/Hk.05/1/2023, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat pada Bank Mandiri Cabang Tuban. Pemeriksaan dilakukan pada Jum’at (20/01).

Pemeriksaan dilakukan untuk perkara PA Surabaya dengan Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Sby untuk perkara gugatan harta Bersama. Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menetapkan Muhamad Rizki, S.H., selaku Hakim Komisaris pemeriksaan. Didampingi oleh H. Mashudi, S.Ag., M.H. selaku panitera Pengganti sebagai Tim Pemeriksa.

Whats-App-Image-2023-01-24-at-11-15-52

Tim pemeriksa menyampaikan maksud kedatangan pada Bank Mandiri kemudian melakukan pemeriksaan untuk deposito Tergugat di Bank. Selain Tim pemeriksa PA Tuban, turut hadir yaitu Kuasa Hukum para pihak dan perwakilan dari pihak Bank Mandiri. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya