Jum’at, 21 Januari 2022 Pengadilan Agama Tuban melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Waris dengan Nomor Perkara 2039/Pdt.G/2021/PA.Tbn di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Drs. H.M Abd. Wahid, S.H., sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Drs. Muntasir, M.H.P sebagai anggota majelis, Wawan, S.H sebagai Panitera Pengganti .
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada 11 titik lokasi dengan luas
sekitar 12 Hektar. Berdasarkan Hasil dari Pemeriksaan Setempat yang
dilaksanakan di Balai Desa Mergosari , Singgahan mengenai perkara kewarisan
tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 7 Februari 2022 di ruang Sidang
Pengadilan Agama Tuban untuk musyawarah keluarga, serta Penggugat dan Tergugat
supaya menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan tanpa dilakukan
pemanggilan lagi.