2022-01-21 Dipublikasikan oleh : Admin views : 871

Pemeriksaan Setempat di Desa Mergosari

Oleh : Admin

Jum’at, 21 Januari 2022 Pengadilan Agama Tuban melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Waris dengan Nomor Perkara 2039/Pdt.G/2021/PA.Tbn di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Pemeriksaan Setempat dilakukan  oleh Drs. H.M Abd. Wahid, S.H., sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Drs. Muntasir, M.H.P sebagai anggota majelis, Wawan, S.H sebagai Panitera Pengganti .

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada 11 titik lokasi dengan luas sekitar 12 Hektar. Berdasarkan Hasil dari Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan di Balai Desa Mergosari , Singgahan mengenai perkara kewarisan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 7 Februari 2022 di ruang Sidang Pengadilan Agama Tuban untuk musyawarah keluarga, serta Penggugat dan Tergugat supaya menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan tanpa dilakukan pemanggilan lagi.

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya