2023-08-28 Dipublikasikan oleh : views : 253

PA Tuban mengikuti Sosialisasi aplikasi WASTITAMA secara Hybrid

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban mengikuti kegiatan Penguatan Sistem pembinaan dan pengawasan serta sosialisasi WASTITAMA. Hal ini adalah tindak lanjut dari Surat Undangan KPTA Surabaya Momor 3945/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/VIII/2023 terkait kegiatan sosialisasi Aplikasi WASTITAMA untuk Pengadilan Agama Sejawa Timur. Kegiatan dilakukan secara Hybrid yaitu luring dan daring. Kegiatan di hadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur.

Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Bersama dengan Panitera, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES., Sekretaris, Umi Rofiqoh, S.H., M.H. menghikuti kegiatan secara offline di Fairfield by Marriott Surabaya pada Senin (28/08). Sementara itu, Wakil Ketua PA Tuban, Muhammad Rizki, S.H., M.H., dan Kasubbag PTIP PA Tuban, Eka Bektiyani, S.H., dan Hakim PA Tuban mengikuti acara secara daring di ruang Media Center PA Tuban melalui aplikasi Zoom. Dilakukannya kegiatan secara Hybrid agar seluruh aparatur Pengadilan Agama dapat turut menyimak penyampaian materi dan sosialisasi WASTITAMA.

Whats-App-Image-2023-08-28-at-12-05-31

Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya dilakukan Pengawasan pada Tingkat Banding dan Tk. Pertama. “Dalam rangka meningkatkan Kredibilitas dan transparansi pada Badan Peradilan, maka dibuatlah sebuah aplikasi yang dapat membantu proses pengawasan sehingga dapat diketahui kenyataan yang ada”Jelas Bahruddin pada sambutannya. “Pentingnya mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan, maka dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kredibilitas Badan peradilan”. Ujar Beliau.

Aplikasi Wastitama (Pengawasan Pengadilan Tk Banding dan Tk Pertama) sendiri dilatarbelakangi oleh tiga factor. Yaitu adanya Kemajuan Teknologi Informasi, Kompilasi Hasil Pengawasan dan Monitoring atas Tindak Lanjut. Yusuf, S.E., Ak., M.Ak., Auditor pada Badan Pengawasan MA-RI yang juga merupakan narasumber pada Sosialisasi ini menyampaikan maksud dan tujuan dari Pengawasan, pelaporan serta rekomendasi tindak lanjut. “Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan tugas Lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jelas beliau. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.

Whats-App-Image-2023-08-28-at-10-18-42

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya