2022-11-11 Dipublikasikan oleh : views : 6124

PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo

Oleh : Admin

Berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor W13-A6/3360/HK.05/11/2022, Pengadlan Agama Tuban Kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban. Kali ini yaitu pemeriksaan untuk perkara Izin Poligami dengan Nomor Perkara 2071/Pdt.G/2022/PA.Tbn pada Jum’at(11/11). Pemeriksaan dihadiri oleh seluruh Pihak yang terlibat.

Pemeriksaan dilakukan di dua titik yaitu Kelurahan Karang, kecamatan Semanding untuk satu obyek dan Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak Tuban untuk dua obyek. Pemeriksaan dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis, Drs. Muhsin, M.H., didampingi Hakim Pengadilan Agama Tuban, Drs. Ihsan dan Drs. Muntasir, M.H. P., beserta H. Mashudi., S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti dan Rizal Agus Syarifudin, S.H., selaku Staf.

Tim yang bertugas pertama mengutarakan maksud dan tujuan kehadiran kepada Kepala Desa sebelum melakukan pemeriksaan pada obyek yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka telah ditemukan apa yang telah didalilkan. Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan penundaan SIdang pada tanggal 21 November 2022 untuk melakukan Musyawarah Majelis(11/11).

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya