Pelaksanaan Sita jaminan terhadap gugatan Harta Bersama yang diajukan di PA Tuban dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2023/PA.Tbn akhirnya dapat dilaksanakan oleh Jurusita PA Tuban pada Kamis (27/4). Obyek sengketa yang bertempat di kelurahan Sidorejo Kec. Tuban Kab Tuban tersebut akhirnya di sita oleh PA Tuban. Pengajuan sita tersebut tidak lain untuk mengamankan obyek sengketa tersebut supaya tidak berpindah tangan.
Dalam pelaksanaan sita itu dipimpin oleh Kasiyanto,S.H selaku Jurusita PA Tuban dan didampingi oleh masing-masin saksi dari PA Tuban yakni H. Mashudi,S.Ag,M.H dan Thoyib Teguh Dwi Nugroho,S.H. Selain itu hadir pula dua orang saksi dari pihak kelurahan setempat serta Kuasa Hukum dari masing-masing pihak serta prinsipalnya.
Sebelum pelaksanaan sita dilakukan, rombongan Jurusita PA Tuban terlebih dahulu datang ke kelurahan Sidorejo. Disitulah dengan dihadiri pihak yang berkepentingan dan para saksi dibacakan terlebih dahulu penetapan sita oleh Kasiyanto selaku Jurusita. Yang kemudian kegiatan dilanjutkan menuju obyek sengketa yang letaknya tidak jauh dari kantor lurah.
Untuk membuktikan kebenaran luas dan batas obyek sengketa dalam gugatan yang diajukan, tim pelaksanaan sita jaminan melaksanakan survey batas-batas dan luas obyek sengketa. Yang kemudian baru dibacakan Berita Acara Sita Jaminan terhadap obyek sengketa dimaksud.
Ditemui secara terpisah, Kasiyanto mengatakan bahwa pelaksanakan sita jaminan tersebut sangat aman, sebab tidak ada perlawanan dar pihak manapun. “ Dan yang paling penting itu adanya pro aktif dari masing-masing Kuasa Hukum serta prinsipalnya” jelas Kasiyanto. Selain itu Kasiyanto mejelaskan, bahwa Berita Acara sita jaminan yang telah ditandatangani oleh para pihak serta saksi dan pihak kelurahan setempat akan disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Tuban.