Hak Hak Pokok Pencari Keadilan
Hak Hak Pencari Keadilan di Pengadilan
Agama Tuban :
- Berhak memperoleh Bantuan Hak
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke
pengadilan.
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan
kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan
kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara
bebas dihadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru
bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya
sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya
sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak
menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses
persidangan.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan
dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas
dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan
keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan
bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain
yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau
kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari
Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan
rohaniawan
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi
ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak
putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan,
dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas,
lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya
menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum
menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan
undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Hak Hak Pencari
Keadilan Dalam Proses Peradilan
Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi
kuasa hukum, Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi
penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat
hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu,
- Mengajukan alat-alat bukti,
- Mendengar pembacaan putusan atau melalui
pemberitahuan,
- Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi
maupun PK.
Hak Hak Masyarakat di
Pengadilan Agama Tuban
- Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan sebagaimana pasal 2
keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi
di Pengadilan nomor : 144/KMA/sK/VIII/2007 meliputi:
- Informasi tertentu mengenai perkara;
- Informasi tertentu mengenai kegiatan
pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
- Informasi yang berkaitan dengan
organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
- Informasi mengenai jumlah serta tanda
bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara, bagi pihak-pihak yang
berperkara;
- Informasi yang selama ini sudah diakses
melalui publikasi pengadilan.
- Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci
dalam Bab IV dari SK KMA No. 144/2007.