Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tuban Nomor: W13-A6/3462/HK.05/11/2022 mengenai Tim pelaksana Pemeriksa Sidang di Tempat, Pengadilan Agama Tuban kembalik melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Bertempat di Desa Kuwiri Tulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Selasa (22/11). Pemeriksaan kali ini yaitu untuk perkara Waris dengan nomor Perkara 1878/Pdt.G/2022/PA.Tbn.
Tim Pemeriksa yang bertugas yaitu, Marwan, S.Ag., M.Ag., sebagai ketua Majelis, Slamet, S.Ag., M.Ag., dan Drs. H. Masngaril Kirom, S.H., M.HES., sebagai Hakim Anggota dan Wawan, S.H., sebagai Panitera Pengganti. Bertempat di Kantor Balai Desa Kuwiri Tulon, Ketua Majelis, Marwan, S.Ag., M.Ag., membuka persidangan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi objek sengketa yang didampingi oleh para pihak dan pegawai Kelurahan. Objek sengketa dalam perkara ini yaitu objek gugatan Konvensi berupa Sebidang Tanah di Desa Kuwiri Tulon dan Objek Gugagatan Rekonvensi berupa beberapa bidang Tanah Pertanian di Desa Tuwiri Kulon.
Setelah Pemeriksaan setempat dilaksanakan, Ketua Majelis menyatakan sidang akan ditunda sampai dengan hari senin, 28 November 2022, di Kantor Pengadilan Agama Tuban. Penundaan dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan kesimpulan, dan memberitahu para pihak untuk menghadap ke persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi. Pemeriksaan berjalan dengan Kondusif, aman dan tertib.