2024-08-22 Dipublikasikan oleh : - views : 163

TINGKATKAN KUALITAS PENYAMPAIAN RELAAS MELALUI SURAT TERCATAT, PA TUBAN ADAKAN MONEV DENGAN PT. POS PERSERO CABANG TUBAN

Oleh : admin

Pengadilan Agama Tuban menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Tuban. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi. PA Tuban secara berkala telah mengagendakan kegiatan monev bagi stakeholder yang bekerjasama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini PA Tuban melaksanakan monev dengan PT POS Persero Cabang Tuban terkait pelaksanaan kerjasama tentang penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dalam wilayah hukum Kabupaten Tuban.

2

Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tuban juga pejabat terkait. Selain itu Kepala PT POS Persero Cabang Tuban telah hadir beserta seluruh petugas lapangan yang melaksanakan pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22/8) di ruang rapat RM. Ikan Bakar Pantura Tuban. Dibuka oleh Ali Hamdi selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban, beliau menyampaikan ungkapan terimakasih terhadap seluruh jajaran petugas yang hadir. “Kegiatan monev ini bukan bertujuan untuk saling koreksi semata-mata memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”jelasnya.

3

Kegiatan tersebut dilanjutkan oleh Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan yang memberikan pemaparan tentang dasar hukum pelaksanaan penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Beliau juga memaparkan cara yang benar dalam penyampaiannya relaas panggilan. “Jangan sampai terjadi dalam berita acara di resi pengiriman berbunyi diterima yang bersangkutan akan tetapi foto yang ada bukanlah orang dimaksud”paparnya. Penjelasan tersebut ditambahi oleh Wakil Ketua PA Tuban, Moehamad Fathnan yang membeberkan bahwa kejadian seperti itu sering terjadi, jika memang faktanya tidak bertemu yang bersangkutan langsung saja ke kantor desa setempat.

4

Hal tersebut ditanggapi oleh Ryan, perwakilan dari PT POS Persero Cabang Tuban bahwa dengan kegiatan seperti ini sebagai wadah mencari solusi terhadap kendala bagi petugas POS sendiri. “Jadi kami sendiri tentunya melaksanakan tugas sesuai SOP pak, tetapi memang berbagai kendala dilapangan itu tidak diprediksikan”tandasnya. Setelah tanggapan tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Dipersilahkan kepada rekan-rekan dari PT POS yang bertugas menjalankan tugas dalam penyampaian relaas”ujar Nur Kholis. Pada sesi acara tersebut, terdapat beberapa pertanyaan dari karyawan kantor pos yang bertugas langsung untuk penyampaian relaas. Salah satunya yang disampaiakn oleh petugas yang bertugas diwilayah Jatirogo, bahwa yang menerima surat tersebut tidak berkenan memberikan identitasnya. Selain itu juga terdapat permasalahan kurang lengkapnya alamatnya yang tertera pada surat gugatan dan juga bagaimana yang menerima surat tersebut adalah tetangganya. Pada sesi tanya jawab ini langsung dijawab oleh Fathnan, Wakil Ketua PA Tuban. Beliau menjawab satu persatu pertanyaan dari para petugas pos tersebut. “Intinya kit aitu bekerja sesuai aturan dan SOP, jadi seandainya ada yang tidak mau menerima, ataupun tetangga yang menerima tidak perlu risau, langsung saja sampaikan melalui kantor desa setempat. Jangan sampai bukan orangnya yang menerima surat panggilan maupun pemberitahuan tersebut”jelasnya. Dari tiga pertanyaan tersebut sebagai perwakilan pertanyaan bagi petugas lainnya, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya