2022-07-13 Dipublikasikan oleh : Admin views : 615

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Radius dan Biaya Panggilan PN Tuban dan PA Tuban

Oleh : Admin

           Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Penandatanganan Keputusan Bersama dengan Pengadilan Negeri Tuban mengenai Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban dan Pengadilan Agama Tuban. Ketua PN Tuban, Arief Boediono, S.H., M.H. didampingi dengan Panitera PN Tuban, Dr. Sekhroni, S.H., S.Ag., M.H. hadir dalam penandatanganan yang bertempat di ruang tunggu PA Tuban pada Rabu (13/07). Sementara itu, Ketua PA Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. didampingi oleh Panitera PA Tuban, Zahri Muttaqin, S.Ag. M.HES. Kegiatan Juga dihadiri oleh seluruh Pegawai PA Tuban.


Arief menyampaikan Adanya kewajiban untuk WBK/WBBM yaitu dalam suatu wilayah, biaya panjar dan radius itu harus sama. “Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berada dalam satu Instansi yaitu Mahkamah Agung. Setiap pergantian pimpinan harus selalu dilakukan pembaharuan” Jelas Arief. “Oleh Karena itu saya berterima kasih sekali kepada Ketua PA Tuban beserta jajarannya, yang menyempatkan waktu untuk melakukan pembaharuan ini. Sehingga tidak adanya pertanyaan dari masyarakat mengenai perbedaan tarif karena baik di PA maupun PN dalam satu kabupaten memiliki satu tarif yang sama ”. Lanjut Arief. “Harapan saya, dengan adanya kenaikan harga yang tidak pasti, tidak menutup kemungkinan  kedepannya nanti Tarif juga akan selalu menyesuaikan dengan Tarif dari pemerintah sehingga akan ada kemungkinan diperbaharui lagi” Tutup Arief.  

“Alhamdulillah, Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini berjalan dengan lancer. Insya Allah akan langsung di eksekusi melalui Panitera PN dan PA Tuban” Ucap Mufi. “ Apabila nanti kedepannya ada perubahan lagi, maka semuanya harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat juga bisa menyesuaikan dengan Tarif dan radius yang baru” Tutup Mufi.

 


 


Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya