Arief
menyampaikan Adanya kewajiban untuk WBK/WBBM yaitu dalam suatu wilayah, biaya
panjar dan radius itu harus sama. “Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
berada dalam satu Instansi yaitu Mahkamah Agung. Setiap pergantian pimpinan
harus selalu dilakukan pembaharuan” Jelas Arief. “Oleh Karena itu saya
berterima kasih sekali kepada Ketua PA Tuban beserta jajarannya, yang menyempatkan
waktu untuk melakukan pembaharuan ini. Sehingga tidak adanya pertanyaan dari
masyarakat mengenai perbedaan tarif karena baik di PA maupun PN dalam satu
kabupaten memiliki satu tarif yang sama ”. Lanjut Arief. “Harapan saya, dengan
adanya kenaikan harga yang tidak pasti, tidak menutup kemungkinan kedepannya nanti Tarif juga akan selalu
menyesuaikan dengan Tarif dari pemerintah sehingga akan ada kemungkinan
diperbaharui lagi” Tutup Arief.
“Alhamdulillah,
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini berjalan dengan lancer. Insya Allah akan
langsung di eksekusi melalui Panitera PN dan PA Tuban” Ucap Mufi. “ Apabila
nanti kedepannya ada perubahan lagi, maka semuanya harus segera disosialisasikan
kepada masyarakat, supaya masyarakat juga bisa menyesuaikan dengan Tarif dan
radius yang baru” Tutup Mufi.