2022-06-16 Dipublikasikan oleh : Admin views : 636

Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Singgahan Tuban

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban melaksanakan pemeriksaan Setempat Ijin Poligami untuk perkara dengan nomor 918/Pdt.G/2022/PA.Tbn. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Drs. Ihsan,  dua hakim anggota yaitu Drs. Muntasir, M.H.P dan Marwan, S.Ag., M.Ag. dan Paniter Pengganti, Durorin Humairo, S.H. Pemeriksaan dihadiri oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilaksanakan di Desa Kedung Jambe Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada rabu, 15 Juni 2022. Ketua majelis menyatakan psidang ditunda sampai dengan waktu berikutnya yaitu pada 28 Juni 2022 di ruang Sidang Pengadilan Agama Tuban dan memberitahu Pemohon dan Termohon untuk menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan (DK)

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya