Pengadilan Agama
Tuban melaksanakan pemeriksaan Setempat Ijin Poligami untuk perkara dengan
nomor 918/Pdt.G/2022/PA.Tbn. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari
Ketua Majelis Hakim Drs. Ihsan, dua
hakim anggota yaitu Drs. Muntasir, M.H.P dan Marwan, S.Ag., M.Ag. dan Paniter Pengganti,
Durorin Humairo, S.H. Pemeriksaan dihadiri oleh seluruh pihak yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilaksanakan
di Desa Kedung Jambe Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada rabu, 15 Juni
2022. Ketua majelis menyatakan psidang ditunda sampai dengan waktu berikutnya
yaitu pada 28 Juni 2022 di ruang Sidang Pengadilan Agama Tuban dan memberitahu
Pemohon dan Termohon untuk menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan (DK)