Selasa, 14 Juli 2020 Jurusita Pengadilan Agama Tuban telah melaksanakan tugas fungsionalnya di lapangan yaitu sita eksekusi dengan nomor perkara 796/Pdt.G/2019/PA.Tbn tentang Pembagian Harta Waris berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Petugas Sita eksekusi Kasiyanto, S.H. Jabatan Jurusita Pengadilan Agama Tuban dan didampingi oleh 2 orang petugas sekaligus membantu Jurusita dalam melaksanakan pengukuran dan kebenaran data yang ada pada berkas dengan keadaan yang di lapangan, serta saksi-saksi dari perangkat desa setempat dan bantuan keamanan dari polsek Kecamatan Widang. Kegiatan Sita Eksekusi diakhiri dengan Pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi, Alhamdulillah pelaksanaan sita eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.