Aanmaning adalah merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah, agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Selasa, 30 Juni 2020 Ketua Pengadilan Agama Tuban Dra. Hj. Nur Indah H. Nur, S.H. dengan Panitera Kholid Darmawan, S.H. berusaha mendamaikan pihak aanmaning Termohon Eksekusi dengan Pemohon Eksekusi yang didampingi Kuasa Hukumnya dengan putusan perkara No 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn tanggal 4 November 2019, dalam gugatan harta bersama berupa sebidang tanah, toko bangunan, rumah, dan sawah yang beralamatkan di Kecamatan Parengan dan Senori. Semua harta bersama tersebut telah dibagi, alhamdulillah menemukan titik terang dan berakhir damai.