Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas mengemban amanat rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Tuban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menggunakan dana dari APBD dan APBN yang bersumber dari pajak, retribusi serta pungutan lainnya yang telah dibayar oleh masyarakat. Dalam pemanfaatan anggaran tersebut perlu adanya pengukuran kinerja, yang kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah.
Penilaian kinerja anggaran pemerintah khususnya pada instansi pemerintah pusat, terdapat skema alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Untuk menjaga dan meningkatkan kinerja anggaran KPPN Tuban dan Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dan penyampaian data kinerja Pengadilan Agama Tuban.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sendiri memiliki beberapa komponen didalamnya yaitu terkait Kualitas Perencanaan terdiri dari Revisi DIPA, dan Devisiasi Halaman III DIPA. Untuk bobot penilaian Revisi Dipa sendiri memiliki bobot sebesar 10 poin begitu juga dengan Devisiasi Hal III DIPA. Realisasi anggaran harus direncanakan, “perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas satuan kerja” ujar Sekretaris PA Tuban. Dalam monev kali ini Pengadilan Agama Tuban mendapatkan nilai yang cukup bagus yaitu 100 poin untuk Revisi Dipa dan 86.37 untuk Devisiasi Hal III DIPA dan nilai aspek keseluruhan sebesar 93.19
Dari Kualitas Pelaksanaan Anggaran terdapat beberapa item yang sangat berpengaruh diantaranya Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan Pengelolaan UP dan TUP serta Dispensasi SPM. Pada Kualitas Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Tuban mendapatkan nilai aspek sebesar 98.96. Selain monitoring dan evaluasi anggaran, ada beberapa himbauan oleh tim dari KPPN. Pengadilan Agama Tuban “perlu meningkatkan proses transaksi dan pendaftaran vendornya pada aplikasi digipay” ujar Ketua KPPN. Dengan adanya monev ini dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Pengadilan Agama Tuban.